Nasional

KPK Akan Panggil Kembali Politisi Partai Golkar Melchias Mekeng

Oleh : Ronald - Jum'at, 22/11/2019 14:17 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi pastikan dalam waktu dekat ini akan memanggil Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pemanggilan Mekeng Mekeng oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dengan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

"Akan dipanggil lagi tentunya, karena itu terkait dengan perlunya klarifikasi peran yang bersangkutan dari adanya keterangan pihak lain," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).

Saut menegaskan, keterangan Mekeng dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mengurus terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Karena itu terkait dengan perlunya klarifikasi peran yang bersangkutan dari adanya keterangan pihak lain," ungkapnya.

Saut menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan dan jajaran penindakan KPK dan akan secepatnya mengambil langkah untuk memeriksa Mekeng.

"Pimpinan sudah koordinasi dengan jajaran penindakan seperti apa menyikapi hal ini, masih menunggu kesibukan tim yang menangani kasus tersebut di luar kota. Sehingga masih menunggu langkah selanjutnya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Mekeng bepergian ke luar negeri. Mekeng sudah empat kali dipanggil untuk bersaksi dengan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, namun tak hadir.

Mekeng juga sudah empat kali tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pada 11 September 2019, 16 September 2019, 19 September 2019, dan 8 Oktober 2019. Pada pemanggilan pertama hingga ketiga, Mekeng beralasan sakit. Panggilan terakhir, Mekeng mangkir tanpa alasan.

Dalam persidangan kasus ini, Samin Tan yang sempat dihadirkan sebagai saksi sempat menceritakan peran Mekeng untuk mempertemukan dirinya dengan Eni Maulani Saragih. Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni disebut dalam surat dakwaan menerima uang Rp5 miliar dari Samin Tan. Uang tersebut kemudian digunakan Eni untuk pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018. (rnl)

Artikel Terkait