Nasional

Tersangka Penyuap Bos Perindo Akan Segera Disidang

Oleh : Ronald - Jum'at, 22/11/2019 22:01 WIB

Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustafa akan menjalani persidangan terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka pemberi suap pada mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda yakni Mujib Mustofa akan segera menjalani persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan pada Jumat (22/11/2019).

Mujib Mustafa yang merupakan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera itu akan menjalani persidangan terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019.

"Penyidikan untuk tersangka MMU [Mujib Mustofa] telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk tersangka MMU," ujar Febri, Jumat (22/11/2019).

Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dari beberapa unsur," tutur Febri.

Beberapa saksi tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Plt Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Prayudi Budi Utomo, dan Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karsan. Kemudian, Direksi Perum Perindo yaitu Farida Mokodompit dan Arief Goentoro, serta pihak swasta dan ibu rumah tangga.

Sebelumnya, Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30 ribu terkait kuota impor ikan. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.

 

PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota. Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.

KPK juga menduga Risyanto menerima uang dari perusahaan importir lain masing-masing sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat, 30.000 dolar Singapura, dan 50.000 dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (rnl)

Artikel Terkait