Nasional

Disnaker Povinsi Jawa Timur Buka Bimtek Petugas Pendamping Sistem Satu Kanal

Oleh : very - Senin, 25/11/2019 15:01 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu pada pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pendamping Antar Kerja Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Ke Arab Saudi yang dilaksanakan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) di Hotel ZOOM, Surabaya, Senin (25/11/2019). (Foto: Ist)

Surabaya, INDONEWS.ID -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu membuka dengan resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pendamping Antar Kerja Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Ke Arab Saudi yang dilaksanakan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga  Kerja Indonesia (APJATI) di Hotel ZOOM, Surabaya, Senin (25/11/2019).

Turut mendampingi Kepala Dinas, Kasubdit Pemberdayaan Pengantar Kerja Kemenaker, Junita Nainggolan, Kasubdit Penempatan Antar Kerja, Sunarya, Sekjen APJATI, Kausar Tanjung, Pengurus DPP APJATI, Deddy Rizaldi yang juga Ketua Panitia Bimtek, Direktur Service Center, Yusri Albima, Direktur Media Center, Zulfikri D. Jacub, Ketua Divisi Hukum Apjati DPD Jabar, Parlin Sihombing, para Ketua DPD APJATI atau utusan yang mewakili dari Jabar, Jateng, Jatim, dan NTB, serta Koordinator Formigran Indonesia, Jamaludin Suryahadikusuma sebagai Tim Pemantau.

Menurut Himawan, pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi apresiasi kepada  teman-teman APJATI yang telah melaksanakan kegiatan Bimtek ini selama 2 hari, Senin-Selasa 25-26 November 2019.

“Penempatan Pekerja Migran Indonesia asal Surabaya jelas akan membantu pemprov Jatim dalam rangka mengatasi adanya penambahan angka pengangguran sekitar 800 ribuan tiap  tahunnya,” ujar Himawan.

Himawan menjelaskan, program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Ke Arab Saudi ini memang dilakukan melalui sistem government to govornment antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi yang kemudian tindak lanjutnya diteruskan melalui mekanisme penempatan Private to Private antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terseleksi Kemenaker dan sejumlah Syarikah di Arab Saudi.

Melalui Bimtek ini, lanjut Himawan, diharapkan para petugas ini akan memiliki pengetahuan yang cukup terkait dengan prosedur penempatan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK sembari pada saat bersamaan mampu memastikan bahwa PMI yang direkrut ini memiliki standar kompetensi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, dalam sambutannya, Sekjen APJATI, Kausar menambahkan kegiatan ini   diikuti 54 orang Petugas Pendamping Antar Kerja Sistem Penempatan ke Arab Saudi dari Dewan Pimpinan Daerah Apjati dari 4 wilayah yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Kausar, ke-54 orang ini merupakan Angkatan I Bimtek dan ini berarti akan ada Bimtek untuk angkatan berikutnya.

"Anda adalah orang yang mendapat kesempatan pertama untuk tahun 2019 dan usai mengikuti kegiatan ini anda akan mendapatkan Sertifikat dari Kemenaker atau memiliki semacam SIM untuk mensosialisasikan SPSK baik bagi Calon/ Mantan PMI secara nasional. Karena itu, anda harus jaga SIM ini karena jika anda masih mensosialisasikan di luar prosedur maka kami akan coret SIM anda dan anda akan diproses sesuai hukum,” tegas Kausar.

Sekjen APJATI menjelaskan tentang Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018, yaitu berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.

SPSK itu merupakan alternatif terbaik untuk melindungi penempatan PMI ke Arab Saudi,” paparnya.

Kausar menambahkan, melalui SPSK ini pemerintah memastikan bahwa penempatkan PMI itu dilakukan dengan perlindungan PMI dan hal itu dilakukan melalui peningkatan kompetensi, transparansi informasi dan proses penempatan serta optimalisasi perlindungan. (Very)

Artikel Terkait