Bisnis

KKP Bakal Pangkas Perizinan Ekspor Ikan Hias

Oleh : Ronald - Senin, 02/12/2019 10:28 WIB

Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Suparman Sirait memastikan akan memangkas seluruh perizinan ekspor yang mengganggu para pengusaha ikan hias di Indonesia. Hal ini sekaligus menanggapi adanya keluhan dari pengusaha ikan terkait perizinan yang tumpang tindih. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan akan memangkas seluruh perizinan ekspor yang mengganggu para pengusaha ikan hias di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Suparman Sirait saat menghadiri acara pameran dan kontes ikan terbesar se-Asia bertajuk Nusantara Aquatic (Nusatic) 2019 di ICE BSD, Tanggerang, Minggu (1/12/2019).

"Jadi sedang kami teliti semua kalau dia di pasal-pasalnya antar undang-undang itu ternyata saling tumpang tindih atau menyulitkan pelaku-pelaku usaha ya itu akan kami sederhanakan," ujarnya.

Penyederhanaan izin itu nantinya akan masuk ke dalam Omnibus Law. Sebab, semua yang menyangkut dengan aturan terkait undang-undang akan dipangkas melalui Omnibus Law, kecuali aturan yang menyangkut dengan peraturan menteri

"Ini sedang kami cek semua. Baik Undang-Undang aturan pemerintah dan menteri. Itu di biro hukum," katanya.

Dirinya memastikan akan memangkas seluruh perizinan ekspor yang mengganggu para pengusaha ikan hias di Indonesia. Hal ini sekaligus menanggapi adanya keluhan dari pengusaha ikan terkait perizinan yang tumpang tindih.

Tak hanya itu, Suparman menambahkan, penyederhanaan itu nantinya akan mengarah agar tidak melakukan eksploitasi yang mengakibatkan kerusakan alam.

"Kalau dia seperti budidaya tangkap, kan itu gak merusak alam tapi dibudidayakan. Itu kan bisa disederhanakan gitu. Kalau yang menyangkut ikan tangkap dari alam itu dilindungi. Nanti kami lihat sejauh mana aturan-aturan itu," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait