Nasional

Arteria Dahlan: Revisi UU KPK Langkah Penguatan Pemberantasan Korupsi

Oleh : Mancik - Rabu, 11/12/2019 19:37 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menegaskan, upaya revisi terhadap UU KPK yang telah dilakukan oleh DPR dan pemerintah, merupakan langkah konkret mendorong penguatan kerja-kerja pemberantasan korupsi. UU KPK yang lama dinilai masih lemah dalam proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, proses revisi UU KPK kemarin bertujuan untuk melihat kinerja KPK lebih maksimal. Selama UU KPK yang lama, kinerja lembaga anti rasuah tersebut belum memberikan harapan postitif bagi masyarakat dalam konteks penegakkan hukum.

"Kenapa UU KPK ini direvisi karena kita ingin pemberantasan korupsi lebih maksimal, lebih dipercaya dan lebih tajam ke depannya," kata Arteria pada kegiatan diskusi Forum Lintas Hukum Indonesia dengan tema ` Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK` di Jakarta, Rabu,(11/12/2019)

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa UU KPK telah diundangkan dalam lebaran negara dan berlaku secara resmi. Karena itu, pimpinan KPK yang baru seharusnya bekerja sesuai dengan perintah dan kewenangan yang telah diatur dalam UU tersebut.

Masyarakat juga, kata Arteria, sudah tidak tepat lagi untuk mempermasalahkan UU KPK yang ada, karena seluruh Komisioner KPK yang baru menerima keberadaan UU tersebut. Namun, ia meminta kepada masyarakat agar tetap memberikan pengawasan terhadpa kerja KPK agar sesuai dengan harapan dan tidak keluar dari UU yang ada.

"Kita ini mestinya tidak lagi membuat polemik karena komisioner KPK yang baru tidak menolak UU KPK yang baru, yang menolak itu,pimpinan KPK yang lama," ungkapnya.

 Kegiatan diskusi publik Forum Lintas Hukum Indonesia dengan tema ` Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK.(Foto:Istimewa)

Kinerja pimpinan KPK yang lama, jelas Arteria, memiliki banyak kelemahan terutama pemahaman tentang hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Masalah ini perlu diperbaiki agar terobosan baru bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Sementara itu,Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, langkah revisi terhadap UU KPK dapat dikatakan sebagai bentuk koreksi terhadap keberadaan lembaga anti rasuah tersebut.Oknum komisioner KPK selama ini telah terlibat dalam kegiatan politik praktis yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"KPK ini telah bermain politik, buktinya banyak kegiatan OTT dilakukan oleh terhadap pendukungan pasangan tertentu di Pilpres kemarin," kata Neta S Pane.

Ia menekankan, KPK mesti mengedepankan upaya pencegahan dalam upaya kerja pemberantasan korupsi. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta pejabata negara menghindari perilaku kejahatan korupsi.

"Ke depannya, KPK mesti utamakan upaya pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait