Nasional

Ikatan Advokat Muslim Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 12/12/2019 08:01 WIB

Permadi Arya atau lebih dikenal Abu Janda (Dok.pribadi).

Jakarta, INDONEWS.ID - Ikatan Advokat Muslim Indonesia melaporkan Permadi Arya atau lebih dikenal Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 10 Desember 2019. Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran penistaan terhadap agama.

"Karena Abu Janda telah melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam," ujar Djuju melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari Tempo.co pada Rabu, 11 Desember 2019.

Lebih lanjut, Djuju menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Laporan tersebut pun diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Di sisi lain, Djuju melihat banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian. Maka dari itu, ia berharap laporannya kali ini bisa segera ditindak.

"Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung," ucap Djuju.

Artikel Terkait