Daerah

Penjualan dan Peredaran Senjata Api Ilegal

Oleh : indonews - Kamis, 12/12/2019 08:32 WIB

Senjata api ilegal. (Foto: Ist)

Oleh : Airla *)

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan senjata ilegal yang dibuat tersangka AH di Kabupaten Lumajang dijual ke sejumlah daerah konflik yang diperdagangkan dengan tersangka secara dalam jaringan (online). Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Luki Hermawan dengan didampingin  Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar menggerebek sebuah gudang perakitan dan penjualan senjata api ilegal jenis air gun airsoft gun di Kabupaten Lumajang.

Selanjutnya Luki juga menjelaskan pelaku sudah memproduksi sekitar 250 pucuk senjata ilegal, dengan karyawan yang dipekerjakan sebanyak 5 orang sejak tahun 2015, bahkan bahan baku yang digunakan untuk membuat senjata api ilegal tersebut berasal dari luar negeri melalui pemesanan secara daring.

Selain itu juga senapan angin tersebut dipesan oleh orang dari berbagai daerahantara lain Jawa Timut, Jawa Tengah, Jakarta, Yogyakarta, Bali, Aceh, Sumatera, Kalimantan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi, Maluku dan Papua. Adapun barang bukti  penggerebekan tersebut yang diamankan petugas antara lain 40 pucuk senjata yang terdiri dari 20 pucuk senjata air gun untuk berburu dan 20 pucuk senjata air gun untuk lomba.

Apa yang dikemukakan Kapolda Jawa Timur diatas terkait penjualan dan peredaran senjata api ilegal jelas merupakan indikasi bagaimana masih mudahnya oknum masyarakat yang akan menyalahgunakan senjata api ilegal tersebut mendapatkan tempat pembelian/penjualan bahkan tempat produksinya.

Fakta ini juga akan dimanfaatkan oleh kelompok mafia, pelaku kartel bisnis, kelompok separatis dan bahkan kelompok teroris serta pelaku kriminal lainnya untuk menggunakan atau membeli senjata api ilegal tersebut, sehingga menambahkan tingkat kerawanan dan menurunkan tingkat stabilitas keamanan di Indonesia.

Upaya yang dilakukan pihak Kepolisian tentunya dengan dibantu atau bersama aparat keamanan lainnya termasuk aparat intelijen dalam rangka membongkar jaringan pembuat, pengedar dan pembeli senjata api ilegal baik dilakukan melalui daring atau online dan perdagangan offline patut diapresiasi, sekaligus menunjukkan etikat, niat dan outcome kerja keras pihak pemerintah untuk menciptakan rasa aman di Indonesia.

Kemungkinan basis-basis produksi dan distribusi senjata api ilegal tidak hanya terjadi di Jawa Timur semata, dan sepertinya aparat penegak hukum dan aparat keamanan sudah memiliki gambaran dan peta yang lengkap terkait masalah ini, sehingga penindakan yang tepat dan cepat akan berimplikasi positif dan menimbulkan simpati masyarakat. Pemerintah khususnya aparat penegak hukum dan aparat keamanan juga tidak ragu-ragu untuk menindak dan menghukum oknum-oknum aparat negara yang menjadi backing, pembeli atau penjual dari senjata-senjata api ilegal ini.

Tidak ada cara lain untuk memberantas penjualan dan peredaran senjata api ilegal ini dengan tindakan penegakkan hukum (law enforcement), dan sebelumnya diawali dengan tindakan surveillance terhadap oknum-oknum yang dicurigai. Jangan sampai pemerintah dan negara terlambat, karena peredaran dan penjualan senjata api ilegal akan sangat membahayakan kondisi situasi nasional, termasuk kondisi Kamtibas. Masyarakat tentunya mengharapkan ketegasan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini untuk menutup peluang sekecil mungkin penyalahgunaan dari maraknya senjata api ilegal ini. Semoga.

Penulis adalah pemerhati hukum dan keamanan.

Artikel Terkait