Nasional

Pemohonan Maaf atas Kesalahan Pengutipan Pernyataan Prof. Hikmahanto Juwana

Oleh : indonews - Kamis, 12/12/2019 23:10 WIB

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (Foto: Tribunemakasar.com)

Yth. Prof Hikmahanto Juwana 

Di Tempat


Salam hormat,
Kami atas nama redaksi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan wartawan Kami. Dengan ini, kami menyatakan telah mencabut pernyataan Bapak sekaligus menayangkan permohonan maaf yang Bapak minta.

Kami yakin permohonan dan pencabutan pernyataan bapak tersebut tidak dapat mengembalikan "kerusakan" yang telah Bapak alami.

Terima kasih juga atas upaya Bapak untuk menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang telah merugikan Bapak.

Kami telah teruskan keberatan dan permohonan Bapak kepada wartawan yang bersangkutan.

Salam

Hormat Kami

Redaksi Indonews.id

Berikut tampilan kutipan asli pernyatan dari Profesor Juwana pada artikel sebelumnya berjudul "Nasib Habib Rizieq, Terancam Hukuman Mati dengan Pancung" 

"Mengomentari hal ini, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai Rizieq hanya bisa patuh. Pendampingan Kementerian Luar Negeri hanya bersifat memastikan hak-haknya dipenuhi selama diperiksa polisi". 

Revisi atas artikel dan pencabutan kutipan dapat diakses dengan mengklik  "Nasib Habib Rizieq, Terancam Hukuman Mati dengan Pancung"

Artikel Terkait