Bisnis

Dampak Positif Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Oleh : very - Sabtu, 11/01/2020 17:56 WIB

0mnibus Law. (F0t0: ilustrasi)

Oleh : TW Deora

PRESIDEN Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mengutarakan niatnya untuk menyederhanakan regulasi dan mengajak DPR untuk membuat dua undang-undang besar atau omnibus law, yaitu UU penciptaan lapangan kerja serta UU pengembangan UMKM.

Indonesia ditengarai pernah mengeluarkan sebuah kebijakan seperti omnibus law, yakni Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Ma¬teri dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara beserta Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai Tahun 2002. Yang isinya mengatur Tap MPR mana saja yang berlaku dan tidak berlaku.

Di sisi lain, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kini telah berkonsultasi dengan pakar hukum Jimly Asshiddiqie terkait dengan omnibus law. Menurut Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono, hal ini mendesak untuk segera diciptakan karena berdampak besar terhadap masyarakat.

Jimly menyebutkan ada dua hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembentukan omnibus law. Pertama, segera mengevaluasi UU, peraturan presiden, dan juga peraturan pemerintah terkait. Kedua, menciptakan suatu sistem yang mampu merangkum semua peraturan perundang-undangan dalam satu wadah aplikasi. Lebih tepatnya, harus ada sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, mengatakan dirinya turut menjelaskan  mendukung omnibus law sebagai prioritas yang harus masuk Program Legislasi Nasional. Dia menilai Omnibus law bisa menjadi RUU atas inisiatif DPR atau pemerintah. Hal senada juga diutarakan politikus Partai Gerindra, yakni Sandiaga Uno yang juga mendu¬kung realisasi omnibus law. Menurutnya, penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM selama ini sudah dijalankan dalam program OK OCE.

Langkah pemerintah dalam menerapkan skema Omnibus Law makin terbuka lebar. Bukan hanya dapat mengurai keruwetan peraturan yang ada. Namun juga memberikan sejumlah dampak positif. Khususnya bagi perkembangan perekonomian nasional. Ditambah lagi, Omnibus Law secara khusus akan memperbaiki setiap regulasi di bidang ekonomi yang meliputi Investasi, Pajak, Pembangunan, juga Ketersediaan Lapangan Pekerjaan. Meskipun masih berlaku di tingkat pusat, namun Omnibus Law diwacanakan akan diterapkan di semua daerah agar tercipta aturan yang harmonis antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Keyakinan akan Indonesia maju sudah semakin dekat. Sehingga tak perlu berlama-lama lagi untuk segera menerapkan aturan ini. Toh, seluruh pihak dan elemen masyarakat menyadari pentingnya penyederhanaan regulasi sebagai upaya perwujudan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan nasional.

Pematangan sejumlah UU yang dinilai menyulitkan akan direvisi dalam rangka mendukung perbaikan perekonomian nasional.

Keyakinan atas skema Omnibus Law kian memuncak. Tak hanya digadang-gadang mampu menyederhanakan segala kerumitan terkait perizinan dan peraturan, namun juga mampu mendukung perbaikan perekonomian nasional. Skema yang digagas oleh Presiden Jokowi ini juga menuai dukungan. Berbagai pihak menyatakan setuju dengan penerapan ide ini.

Apalagi dampak positif yang siap diberikan oleh Omnibus Law akan menguntungkan warga Indonesia. Misalnya akses investasi yang menguatkan ekonomi negara, penciptaan lapangan pekerjaan. secara besar-besaran, aturan pengupahan yang sesuai, adanya tax holliday yang disebut-sebut menjadi angin segar bagi para pengusaha atas pajak yang sedemikian membebani.

Menurut Pakar hukum dan ekonomi Universitas Pelita Harapan, Maria Soetopo, mengatakan Indonesia bisa menerapkan sistem hukum melalui skema omnibus law. Walaupun undang-undang pembentukan perundang-undangan tidak mengakomodasi ketentuan itu, penerapannya bisa memakai konsep omnibus-hybrid atau yang disebut quasi omnibus law.

Ia menerangkan bahwa Omnibus law dapat diterapkan di negara civil law karena Perpres 87/2014, Pasal 44, yang berbunyi ‘Kewenangan di¬berikan ke setiap kementerian ataupun lembaga guna melakukan perencanaan, penyusun¬an peraturan perundang-undangan’. Maria mengatakan skema omnibus law dapat dimanfaatkan untuk deregulasi demi menghindari tumpang-tindih serta mewujudkan efisiensi dalam implementasi sebuah kebijakan.

Sementara itu, menurut Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indri¬yan¬to Seno Adji, mengatakan omnibus law tidak diterapkan karena selama ini Indonesia memakai sistem civil law. Namun, hal tersebut masih bisa diubah dengan diskresi pemerintah dan dampaknya akan baik, yakni menghentikan tumpang-tindih aturan yang ada. Ia juga mengatakan jika diskresi pemerintah terkait hal ini tidak memerlukan perubahan undang-undang.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi (6/1/2020), Presiden menugaskan kepada BIN untuk mencermati dampak pembahasan RUU Omnibus Law di DPR-RI. Menurut banyak kalangan, Presiden ingin mendapatkan masukan dan kajian strategis dari BIN terkait omnibus law yang tentunya sebelumnya BIN melakukan “pengawalan, penyelidikan dan penggalangan intelijen” untuk menyukseskan proses legislasi Omnibus Law di DPR-RI, dengan meminimalisir ancaman, gangguan, dan hambatan selama pembahasannya, sehingga dapat dituntaskan. Perintah Presiden kepada BIN kemungkinan juga disebabkan pembahasan Omnibus Law di DPR RI akan diwarnai banyak dinamika, termasuk rencana unjukrasa buruh mulai 16 Januari 2020.

*) Pemerhati masalah strategis

Artikel Terkait