Nasional

Johan Budi: Demi Netralitas, KPUD dan Bawaslu Daerah Harus Miliki Anggaran Sendiri

Oleh : Mancik - Rabu, 15/01/2020 21:07 WIB

Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi.(Foto:Marsi/ Indonews.id)

Jakarta,INDONEWS.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu daerah harus memiliki anggaran sendiri terpisah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) demi menjaga netralitas penyelenggaraan pemilu dan Pilkada . Hal ini disampaikan oleh Johan Budi saat kegiatan diskusi bersama KODE Inisiatif tentang Proyeksi 2020 dengan tajuk “Pemilu dan Pembentukan Kebijakan Negara Yang Konstitusional”.

Menurut Johan, anggaran lembaga penyelenggara pemilu seperti KPUD dan Bawaslu daerah selama ini sangat tergantung pada daerah setempat dan besarnya anggaran ditentukan oleh kebijakan kepala daerah setempat. Hal ini dapat berpengaruh terhadap netralitas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

"KPU dan Bawaslu daerah mesti memiliki anggaran sendiri, anggaran KPU dan Bawaslu tidak boleh tergantung kepada daerah, hal ini untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang transparan dan dapat dipercaya," kata Johan di Jakarta, Rabu,(15/01/2020)

Pada tahun 2020 ini, kata Johan, KPUD dan Bawaslu daerah akan melaksanakan tugas berkaitan dengan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) serentak. Keberadaan anggaran juga menjadi salah satu faktor kunci terhadap hasil Pilkada yang akan dilaksanakan tersebut.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Komisi II DPR RI saat ini telah mengusulkan revisi terhadap UU Pemilu. Rencana revisi tersebut tidak hanya melihat aspek berkaitan dengan kewenangan KPU dan Bawaslu tetapi melihat penyelenggaran Pemilu secara menyeluruh di Indonesia.

Penyelenggaraan Pemilu kemarin, kata Johan, masih terdapat sejumlah kelemahan. Karena itu, perlu penataan kembali melalui upaya perbaikan terhadap regulasi tentang Pemilu.

"Ada revisi UU Pemilu masuk Prolegnas, revisi UU ini tidak hanya terkait dengan kewenangan KPU dan Bawaslu, tetapi melihat Pemilu secara keseluruhan," kata Johan.

Selain itu, Johan menegaskan, proses revisi terhadap UU Pemilu ini akan melibatkan akademisi serta NGO yang konsen dengan masalah Pemilu. Hal ini bertujuan untuk melihat secara bersama beberapa kelemahan UU yang ada serta memberikan solusi terbaik demi menjamin kualitas hasil Pemilu di Indonesia.

"Proses pembentukan UU itu harus transparan,bentuknya adalah mengundang beberapa akademisi dan LSM yang konsen dengan masalah kepemiluan," tutup Johan.*

 

 

Artikel Terkait