Nasional

Proyek Fiktif, KPK Panggil Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi

Oleh : Ronald - Jum'at, 17/01/2020 10:20 WIB

Juru bicara KPK. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina. 

 

Yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek fiktif di PT Waskita Karya.

 

 

Penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil sekaligus meminta keterangan Tri Yuharlina, Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi. Pemanggilan Tri sebagai saksi. 

 

“Yang bersangkutan (Tri Yuharlina) dijadwalkan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman) terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

 

Selain itu, penyidik juga akan memanggil sejumlah karyawan Waskita Karya diantaranya Ridwan Dharma, Yusuf Adi, Lilis, Mira Hilmia Kusumawati, Mita alias Rahmita dan Joko Ignatius.

 

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Arindi Siregar (YAS) sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

KPK menduga tersangka FR dan YAS beserta kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

 

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

 

Anehnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS.

 

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar.

 

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.

 

Tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rnl)

Artikel Terkait