Nasional

Heboh Soal Kemunculan Kerajaan Jipang di Cepu, Ini Kata Pemprov Jateng

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 17/01/2020 12:59 WIB

Gusti Pangeran Raja Adipati Arya Jipang II, Barik Barliyan (Foto: Liputan6.com/Barik Barliyan/Ahmad Adirin).

Blora, INDONEWS.ID - Baru saja raja dan ratu Kerajaan Agung Sejagat ditahan aparata, kini muncul lagi kerajaan Jipang di Kecamatan Cepu, Jawa Tengah yang bikin heboh warga sekitar.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengatakan, tidak ada masalah dengan keberadaan Kerajaan Jipang di Blora.

"Kerajaan Jipang tidak meresahkan masyarakat," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (16/1/2020).

Putra almarhum KH Maimoen Zubair ini juga mengatakan, Indonesia beberapa hari terakhir tengah dibuat geger dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat. Namun Yasin menegaskan, keberadaan Kerajaan Jipang di Kecamatan Cepu berbeda dengan Keraton Agung Sejagat.

"Yang saya dengar Keraton Jipang di Kecamatan cepu sudah beberapa tahun yang lalu berdiri dan tidak ada keresahan," ungkapnya.

Namun dirinya tetap meminta, apabila ada keraton atau kerajaan yang baru ataupun lama diaktifkan kembali perlu kiranya berkomunikasi terlebih dahulu.

"Harus berbicara atau berkomunikasi dengan pemerintah setempat atau ke pemprov," kata Yasin.

Kerajaan Jipang Legal

Sementara itu di tempat terpisah, Kanjeng Raden Adipati Arya Jipang II, Barik Barliyan mengklaim kebangkitan Keraton Jipang dan keberadaannya resmi alias diakui.

"Historycalnya valid, legalitasnya Yayasan Keraton Jipang dan terdaftar sebagai anggota Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN)," ungkap Barik Barliyan.

Dia menjelaskan, sampai saat ini gerakan Keraton Jipang murni dalam rangka mendorong pemerintah, baik Kabupaten Blora, baik di daerah maupun pusat, agar melakukan revitalisasi dengan pembangunan kembali replika Kerajaan Jipang dan perangkat lainnya di Desa Jipang.

"Tujuannya tidak lain adalah kotaraja Jipang sebagai destinasi wisata sejarah, kegiatan adat dan budaya. Jika terwujud tentu di kawasan situs Kadipaten Jipang akan ada geliat ekonomi, akan semaraklah muncul ekonomi kreatif masyarakat," katanya.

Barik mengatakan, kemunculan kerajaan-kerajaan kecil belakangan ini terjadi lantaran tidak adanya undang-undang perlindungan sejarah.

"Ini memang sangat aneh, sementara produk sejarah berupa situs seperti candi, keraton, makam, dan sejenisnya dilindungi UU tapi sejarahnya sendiri tidak," katanya.

Sekadar informasi, keberadaan Keraton Jipang legalitasnya diakui sejak Oktober 2016. Situs Makam Gedong Ageng Jipang yang merupakan petilasan tempat Arya Penangsang dahulu sering berziarah dan menyepi mengenang leluhur, saat ini dijadikan kawasan Cagar Budaya Pemerintah Kabupaten Blora.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait