Nasional

Fadjroel Rachman Sebut Istana Segera Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan

Oleh : Mancik - Jum'at, 17/01/2020 14:01 WIB

Komisioner KPU Nonaktif Wahyu Setiawan.(Foto:Kompas.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menerangkan, Istana Negara segera melakukan proses penghentian terhadap Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU. Hal ini dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan menoaktifkan Wahyu jabatannya sebagai Komisioner KPU.

Fadjroel kembali menjelaskan, pihak Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat terkait dengan keputusan dari DKPP setelah melaksanakan sidang pelanggaran kode etik terhadap Wahyu Setiawan. Kementerian Sekretariat Negara juga telah menerima salinan putusan sidang tersbebut.

"Ini sedang diproses. Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," kata Fadjroel kepada media di Istana Negara, Jakarta, Jumat,(17/01/2020)

Lebih lanjut Fadjroel menjelaskan, pemberhentian terhadap komisioner KPU merupakan keputusan presiden. Hal ini sesui dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dalam ini dijelaskan, seorang komisioner KPU hanya dapat diberhentikan oleh Presiden. Karena itu, pemberhentian terhadap Wahyu menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Semenntara itu, terkait dengan nama pengganti Wahyu Setiawan, Fadjroel memilih menolak untuk memberikan tanggapan. Ia menegaskan, Istana saat ini tengah mempersiapkan proses pemberhentian terhadap Wahyu Setiawan.

"Tahap sekarang memproses pemberhentian WS (Wahyu Setiawan)," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait