Daerah

800 Hektar Sawit Dibabat, Warga Riau Datangi Kejagung, Polri dan LHK Mencari Keadilan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 28/01/2020 22:15 WIB

Anggota DPR RI Marsiaman Saragih bersama perwakilan warga Gondai, Riau Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1/2020)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejumlah perwakilan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sri Gumala Sakti dan Koperasi Gondai Bersatu melakukan pengaduan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) soal kasus eksekusi lahan yang dikelola warga selama 23 tahun terakhir.

Kehadiran perwakilan pengurus koperasi dan petani serta anggota DPRD Provinsi Riau tersebut disambut langsung oleh Anggota Komisi III DPR Marsiaman Saragih di Lantai 5, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dalam kesempatan terbatas itu, para perwakilan menyampaikan duduk persoalan yang tengah dihadapi warga desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau kepada Marsiaman.

Mereka meminta agar wakil rakyat asal Riau itu agar berkenan mengarahkan dan mendampingi mereka dalam pengaduan ke beberapa lembaga seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepada awak media, anggota DPR dari Dapil Riau II ini menuturkan bahwa secara hukum, tindakan pembabatan lahan sawit yang sudah dikelola warga Gondai selama 23 tahun tersebut tidak bisa dihentikan. Untuk itu, Marsiaman memastikan akan mendampingi para warga untuk meminta kebijakan beberapa lembaga negara terkait seperti Kejaksaan Agung.

"Lalu kita akan bertemu Kapolri untuk memerintahkan Polda Riau agar menghentikan sementara pembabatan lahan sampai ada putusan Peninjaun Kembali (PK). Selain itu, kita juga meminta kebijaksanaan PT Nusa Wana Raya (WNR) untuk menahan diri," ungkap Marsiaman.

Karena yang perlu diingat, kata Marsiaman, bahwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ) tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jika nantinya, PSJ menang PK, maka pohon yang telah tumbang itu tidak bisa kembali seperti sediakala. 

Maka dari itu, kepada PT NWR sebagai anak perusahan PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) yang memenangi sengketa dan mengubah lahan yang tadinya kebun sawit menjadi hutan tanaman industri (HTI) pohon akasia, dimohon untuk menahan diri dan tidak membabat sawit yang siap panen dengan eskavator. 

Ditemui terpisah usai beraudiensi dengan Anggota DPR RI asal Riau, Ketua Koperasi Gondai Muhamad Setiawan berharap agar pemerintah, dalam hal ini lembaga terkait, berkenan mengabulkan poin-poin permohonan warga Gondai.

"Intinya, kami tidak mau tahu seperti apa persoalan antara perusahan-perusahan yang bersangkutan. Itu satu-satunya tempat kami bisa menyambung hidup. Jadi semoga pemerintah mendengar jeritan kami. Sehingga kami tidak menjadi korban permasalahan investasi korporasi," harap Setiawan.

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Sri Gumala Sakti, Radesman Naingggolan menyatakan sampai saat ini lahan sawit yang sudah dibabat mencapai 800 hektare dari lebih total sekitar 1.200 hektare termasuk milik masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu. Sementara total lahan sawit bersama perusahaan inti totalnya mencapai 3.324 hektare.

"Sementara kami petani tidak tahu mengenai masalah yang terjadi antara PT NWR dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Dan kami telah bekerja sama dengan PT PSJ selama 23 tahun tidak ada masalah. "Mudah-mudahan besok Pak Jaksa Agung bisa menginstruksikan untuk menghentikan sementara pembabatan sambil menungggu proses PK di MA," kata Radesman." ujarnya.

Untuk diketahui, tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau didampingi personel Kejari Pelalawan melaksanakan eksekusi penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang dikuasai masyarakat Koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti di bawah binaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Gondai Kecamatan Langgam, Jumat (17/1) lalu.

Di bawah pengamanan ratusan personel Polres Pelalawan dan Kodim 0313 KPR, pelaksanaan eksekusi lanjutan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 itu berjalan dengan lancar dan kondusif.

Ratusan warga yang sebagian besar adalah pekerja serta karyawan PT PSJ sempat memberikan penolakan serta menghadang jalannya proses penumbangan batang-batang sawit, namun dengan sigap tim pengamanan dari TNI dan Polri yang berada di lapangan akhirnya berhasil mengksekusi lahan sawit tersebut.

Alhasil, massa yang sebelumnya menduduki lahan tersebut, sambil meneteskan air mata hanya bisa menyaksikan ratusan batang kelapa sawit yang mereka tanam puluhan tahun, tumbang menggunakan alat berat excavator.*(Rikardo)

 

 

Artikel Terkait