Pilkada 2020

Mendagri Jelaskan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu Pilkada 2020 di DPR

Oleh : Mancik - Kamis, 27/02/2020 09:38 WIB

Kementerian Dalam Negeri, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/02/2020).(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memberikan penjelasan tentang Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk Pilkada serentak tahun 2020. Data tersebut berasal Data Kependudukan Kabupaten/Kota yang telah dimutakhirkan melalui konsolidasi pembersihan data di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Tito, dengan adanya data tersebut, menjadi dasar bagi KPU untuk melaksanakan tahapan Pemilikada secara serentak September mendatang. Pemilukada ada di 270 daerah pemilihan, tersebar di beberapa Provinsi di Indonesia.

"Kementerian Dalam Negeri menyerahkan DP4 sebanyak 105.396.460 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 52.778.939 jiwa dan perempuan sebanyak 52.617.521 jiwa, maka KPU bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah dapat memulai tahapan Pilkada Tahun 2020 yang dilaksanakan pada 270 daerah pemilihan, yaitu 9 Pilkada Gubernur, 224 Pilkada Bupati, dan 37 Pilkada Walikota,” kata Tito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Rapat dilakukan di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/02/2020) kemarin.

Ia menjelaskan, Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) tersebut bersumber dari Data Kependudukan Kabupaten/Kota yang telah dimutakhirkan melalui konsolidasi pembersihan data di Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online.

"Dengan perekaman sidik jari dan iris mata bagi semua wajib KTP-el dapat diyakini tidak akan ada pemilih ganda atau memiliki KTP-el ganda. Jika ada dapat dipastikan bahwa KTP-el tersebut adalah palsu. Karena bagi penduduk yang melakukan perekaman lebih dari satu kali secara sistem akan terblokir dan KTP-el tidak akan pernah diterbitkan," tegasnya.

DP4 disusun dengan kriteria WNI berdomisili di wilayah NKRI, berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara atau belum berusia 17 tahun tapi pernah menikah, dan bukan anggota TNI/Polri. Tak hanya itu, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka pelayanan saat hari pelaksanaan Pilkada Serentak.*

 

Artikel Terkait