Sosok

YES! Pemerintah Akhirnya Buka Pintu untuk Habib Rizieq Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 27/02/2020 11:01 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Syihab

Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Syihab untuk kembali ke Tanah Air Indonesia dipertanyakan oleh DPR RI kepada MenkumHAM.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mempertanyakan penyebab Rizieq Shihab tak bisa pulang ke Indonesia, kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Kepada MenkumHAM Syafii mengatakan bahwa kabar terkait penangkalan Imam Besar FPI itu telah diketahui oleh masyarakat luas. Ia lantas meminta penjelasan Yasonna Laoly soal penyebab Rizieq Shihab tak bisa pulang ke Indonesia.

"Soal Habib Rizieq, kalau penjelasan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia, Habib Rizieq itu tidak bisa pulang karena dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi," tanya Syafii dalam rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).

Syafii menjelaskan bahwa tuduhan itu diakui oleh Pemerintah Arab Saudi namun dengan penjelasan bahwa pencekalan itu atas permintaan Pemerintah Indonesia. "Ternyata Pemerintah Arab Saudi tidak bantah, cuma dia tambah atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia," katanya

Syafii kemudian menegaskan bahwa sudah seharusnya negara melindungi segenap rakyat Indonesia, salah satunya adalah Habib Riziez Shibab. Sehingga, Syafii meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan langkah konkret agar Rizieq Shihab bisa kembali ke Tanah Air.

"Apa yang harus dilakukan pemerintah agar Habib Rizieq bisa kembali pulang ke negara Republik Indonesia, yang dia adalah salah satu warga negara Republik Indonesia?" tanya Syafii kepada Menteri Yasona.

Merespons pertanyaan anggota Dewan itu, Yasonna Laoly menegaskan tidak ada penangkalan terhadap HRS. Yasonna mengklaim tidak ada surat dari pemerintah Indonesia untuk menangkal masuk Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

"Kami belum melihat ada surat mengatakan bahwa dia dicekal Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Indonesia, kami belum melihat itu," terang Yasona.

Yasona menjelaskan, sejauh ini, dirinya belum melihat dan mengetahui adanya surat pelarangan HRS kembali ke Indonesia. "Tapi saya tidak tahu apakah sudah ada, tapi sampai saat ini boleh kita katakan pemerintah tidak ada melarang untuk kembali," tutur Yasona.

Yasona kemudian mempersilahkan HRS untuk pulang, jika berniat pulang. "Kalau mau kembali, kembali saja, tidak ada permintaan dari penegak hukum atau dari siapa saja kepada imigrasi yang mengatakan yang bersangkutan ditangkal untuk masuk Indonesia," bebernya.*(Rikardo). 

Artikel Terkait