Nasional

Virus Corona, RUU IKN, dan Mitigasi Bencana

Oleh : indonews - Selasa, 31/03/2020 19:30 WIB

Ibu Kota Negara. (Foto: Ilustrasi)

Oleh: Fikri Syariati*)

INDONEWS.ID -- Pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bahwa persiapan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur terus berjalan di tengah pandemi virus corona, menarik perhatian dan memancing kontroversi di masyarakat. Kementerian tersebut dianggap tidak sensitif terhadap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang lebih membutuhkan perhatian maksimal dari Pemerintah.

Pada sisi lain, apa yang diungkapkan diatas sejatinya tidak sepenuhnya salah. Adanya pandemi virus corona saat ini membuat kita dapat merasakan sebesar apa damage yang diderita rakyat Indonesia akibat status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara (IKN), pusat pemerintahan, sekaligus pusat perekonomian negara.

Hingga 30 Maret 2020, sebanyak 698 kasus positif virus corona ditemukan di DKI Jakarta. Jika dipersentasekan, jumlah ini adalah sebesar 49,36% total kasus positif virus corona di Indonesia. Sementara itu, angka kematian kasus positif virus corona di DKI Jakarta adalah 74 dari total 122 kasus kematian atau sebesar 60,65%.

Virus corona juga telah menimbulkan berbagai dampak tidak langsung bagi IKN. Himbauan untuk melakukan work from home dan physical distancing, misalnya, membuat sejumlah pekerja informal kehilangan mata pencaharian dan terpaksa mudik karena merasa DKI Jakarta tidak lagi mampu menjamin kebutuhan hidup mereka. Sektor ekonomi pun turut terdampak virus tersebut, karena sejumlah investor menahan keinginan mereka untuk berinvestasi di Indonesia. Bahkan, sejumlah perusahaan termasuk maskapai penerbangan dikabarkan sudah merumahkan para pekerja mereka.

Jika kita dapat berandai-andai, mungkin saja damage yang diderita rakyat Indonesia akibat pandemi virus corona tidak akan sebesar saat ini jika IKN dan pusat pemerintahan terpisah dari pusat perekonomian. Jika hal tersebut terjadi, Pemerintah diyakini akan jauh lebih cepat mengambil keputusan untuk melakukan karantina wilayah sebagai salah satu solusi menghadapi pandemi virus corona.

Oleh karena itu, pemindahan IKN adalah salah satu solusi untuk mengatasi kemungkinan adanya permasalahan seperti bencana alam maupun non alam yang berpotensi melanda DKI Jakarta pada masa mendatang. Hal ini sekaligus untuk menghindari terpuruknya perekonomian seperti yang terjadi akibat pandemi virus corona pada saat ini.

Namun pemindahan IKN tidak bisa dilakukan begitu saja karena memerlukan dasar hukum yang jelas. Hal ini dikarenakan setiap frasa yang memuat IKN dalam berbagai undang-undang yang ada saat ini masih identik dengan DKI Jakarta. Oleh karena itu, kebutuhan akan adanya dasar hukum khusus untuk pemindahan IKN menjadi suatu keniscayaan.

Pemerintah sendiri sedang menyusun dan menyiapkan dasar hukum pemindahan IKN dengan nama RUU IKN. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Tim Kajian IKN Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati, RUU IKN dan master plan-nya diperkirakan sudah siap pada bulan Juni 2020 mendatang sehingga pada bulan Juli 2020 akan dimulai dengan soft groundbreaking untuk penyiapan pembangunan.

Selain itu, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan RUU IKN diperkirakan berisi sebanyak 30 pasal yang akan mengatur mengenai luas IKN, letak IKN, deliasinya, batas-batasnya, siapa yang mengurus, bentuk pemerintahan, dan lainnya.

Dalam kaitan tersebut, sebagai masyarakat kita harus mendukung kebijakan Pemerintah untuk memindahkan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Dukungan tersebut dapat dilakukan misalnya dalam bentuk memberikan kritik dan saran membangun kepada Tim Kajian IKN dalam menyusun RUU tersebut sehingga dasar hukum yang tercipta nanti akan semakin komprehensif. Selain itu, bentuk dukungan masyarakat lainnya adalah dengan tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks serta berita negatif lainnya terkait upaya pemindahan IKN di media sosial.

Kita sepatutnya berbangga hati bahwa Pemerintah sudah memulai upaya mitigasi bencana sejak dini yang terkait dengan IKN dengan memindahkannya dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Oleh karena itu, upaya Pemerintah tersebut harus didukung dengan segenap hati oleh masyarakat agar terjadi keselarasan tujuan demi membangun Indonesia pada masa mendatang yang semakin unggul dan maju.

*Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial Politik

Artikel Terkait