Nasional

Selama Corona, Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh : Ronald - Jum'at, 03/04/2020 12:30 WIB

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian Republik Indonesia menutup sementara layanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Paak Kendaraan Bermotor (PKB) dan STNK selama masa wabah virus corona (Covid-19) hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Selain itu, diberitahukan juga bahwa masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada waktu tersebut akan diberikan keringanan berupa pembebasan denda.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia. “Selama Kejadian Luar Biasa Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono di Jakarta, Kamis (2/4/2020) kemarin.

Meskipun demikian, Istiono mengatakan keputusan ihwal pajak kendaraan diatur oleh masing-masih daerah. Oleh sebab itu, jenderal bintang dua ini meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di kepolisian daerah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing.

“Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," ungkapnya.

Sebelumnya, Polri sudah menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat virus corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM internasional, PKB, STNK tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.

Mabes Polri menutup layanan pembuatan dan perpanjangan SIM internasional mulai 19 sampai 31 Maret 2020. Penutupan layanan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun, pihaknya mengakui penutupan ini dapat diperpanjang sesuai situasi yang ada.

Baca juga : Waspada Covid 19

"Iya untuk sementara waktu layanan SIM internasional ditutup sampai 31 Maret 2020. Dapat diperpanjang penutupannya sesuai situasi," pungkas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (rnl)

Artikel Terkait