Nasional

Diksi Haluan dalam RUU HIP Sebaiknya Diganti dengan "Pembinaan"

Oleh : very - Minggu, 05/07/2020 15:02 WIB

Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Beberapa pekan belakangan ruang publik di negeri ini "dihangatkan" dengan wacana  produktif terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila.  Sebagian kalangan mengkritisasi bahkan ada penolakan pilihan diksi pada judul dan isi yang terkandung pada RUU tersebut. 

“Saya termasuk setuju penggunaan diksi ‘haluan’ pada judul dan beberapa diksi pada substansi isi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, perlu direvisi. Sebab, Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk dalam kehidupan sehari-hari (operasional), sangat kurang tepat diatur dalam UU yang posisinya di bawah ideologi Pancasila,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (5/7).

Karena itu pula, kata Emrus, muncul wacana baru yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, disingkat menjadi RUU PIP.

Menurutnya, pilihan diksi "pembinan" lebih tepat dan representatif dalam upaya kita bersama lebih membumikan nilai-nilai Pancasila dari generasi ke generasi dalam segala aspek kehidupan di berbagai komunitas sosial, mulai dari kelompok sosial inti (keluarga), berbagai organisasi kemasyarakatan, kementerian dan instansi pemerintah, seluruh lembaga negara, hingga praktek berbangsa dan bernegara.

Yang tak kalah pentingnya, tentu jika RUU PIP direalisasikan, sejatinya dalam RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum eksistensi lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Lembaga ini harus tetap ada sekalipun rezim pemerintah silih berganti. 

“Bahkan, menurut saya,  keberadaan BPIP sejatinya lebih utama daripada lembaga lainnya atau paling tidak sama urgennya agar pembinaan Pancasila terus-menerus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. Tidak ada lagi eksklusivitas sempit di instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara,” ujarnya.

Menurut Emrusi, BPIP dan UU yang mendasarinya seharusnya sudah dibuat ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebab, Pancasila sebagai nilai subtansial bagi negeri ini harus tetap terjaga dari generasi satu kepada generasi berikutnya. Namun,  tetap lebih baik terlambat daripada tidak kita realisasikan.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi di Indonesia, maka dalam RUU ini perlu dibuat daftar isian masalah (DIM) antara lain terkait kewenangan, fungsi, kewajiban dan tugas BPIP sehingga benar-benar dapat membumikan nilai-nilai Pancasila dalam segala dinamika kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara.

Menurut Emrusi, dalam bidang komunikasi politik, kampanye Pilkada yang segera kita lakukan sebagai salah satu contoh,  tidak boleh muncul eksklusivitas atas dasar identitas dalam bentuk apapun. Misalnya, putra daerah atas dasar etnis atau atas dasar bentuk lainnya, sejatinya tidak dimunculkan lagi, sebagaimana terjadi pada Pilkada-pikada yang sudah lalu.

Untuk itu, para kandidat, partai pengusung dan pendukung, serta kekuatan politik lainnya, agar fokus saja menawarkan gagasan dan program pembangunan yang dilandasi keseluruhan nilai-nilai Pancasila.

“Saya mengamati betul rangkaian wacana publik terkait dengan RUU HIP,  saya berkesimpulan, semua anak bangsa negeri ini ternyata cinta, setuju,  pendukung, pengawal, pelaksana nilai-nilai Pancasila,” ujar Dosen Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.

Yang terjadi hanya cara pengungkapan pendapat pada tataran perspektif. Karena itu, mempertemukan sudut pandang ini, harus dilakukan komunikasi politik kebangsaan yang demokratis dan konstitusional lewat dialog di parlemen untuk menentukan kesepakatan nasional dalam bentuk UU, yang boleh jadi namanya RUU PIP.

“Dengan demikian, tentu jika disetujui, maka isi UU ini bukanlah tafsir tunggal terhadap Pancasila, tetapi kesepakatan nasional yang demokratis dan konstitusional,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait