Nasional

Ada Masalah PPDB di DKI Jakarta, Kemendagri Lakukan Mediasi

Oleh : Mancik - Senin, 06/07/2020 16:01 WIB

Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori saat memimpin rapat koordinasi bersama Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, serta Sekda DKI Jakarta, Saifullah, guna memediasi masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan mediasi terhadap masalah permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Upaya ini dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi bersama Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori dan turut dihadiri Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, serta Sekda DKI Jakarta, Saifullah.

Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori dalam keterangannya menerangkan, pihaknya telah membahas masalah dengan baik dengan semua pihak yang telah diudang. Pemprov DKI maupun Kemendikbud sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

"Alhamdulillah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama," kata Hudori kepada media usai Rapat Koordinasi, Jakarta, Senin,(6/07/2020)

Pendidikan, jelas Hudori, merupakan hak dasar bagi setiap warga negara,tanpa terkecuali. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan proses belajar mengajar.

"Kami tiga belah pihak (Kemendagri, Kemendikbud, dan Pemprov DKI Jakarta) sudah ada titik temu soal PPDB, tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menuturkan, pihaknya telah melakukan sinergi bersama Pemprov DKI Jakarta terutama terkait jalur zona RW.

"Sebenarnya kami sudah melakukan sinergi dengan Pemda DKI, dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW, dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata Alhamdulillah itu sudah tercapai," ungkapnya.

Sementara itu, Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengaku diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.

"Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP Negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta, kemudian SMA Negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta," kata Saefullah.

Penyelesaian masalah ini, pada intinya, masing-masing pihak berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan sebagaimana amanat Undang-Undang dan bagian dari pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.*

 

 

Artikel Terkait