Ini Proses Terbitnya Sertifikat HGB Pulau D Reklamasi

Oleh : luska - Selasa, 29/08/2017 18:43 WIB

Sertifikat Pulau D yang beredar dikalangan wartawan.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau D reklamasi dalam waktu sehari setelah surat ukur tanah keluar.

Keluarnya sertifikat HGB Pulau D reklamasi atas nama PT Kapuk Naga Indah, ternyata harus menjalani sejumlah proses yang harus dipenuhi oleh pengembang.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq menjelaskan urutan hingga terbitnya sertifikat HGB tersebut.

Penerbitan sertifikat pulau D mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yaitu Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.

Sertifikat HGB ditulis luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar tersebut melalui beberapa tahapan.vYaitu melalui beberapa proses, pertama proses pengukuran, kemudian setelah pengukuran didapatkan luas.

Proses kedua adalah setelah luas ini ditinjau lokasinya oleh panitia pemeriksa tanah, kemudian disimpulkan kira-kira boleh enggak ini diberikan?.

Proses ketiga kemudian, kantor Pertanahan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pemberian hak kepada pihak yang mengajukan sertifikat. Dalam tahap ini pihak yang mengajukan sertifikat kemudian membayar kewajiban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dan setelah BPHTB dilunasi, didaftarkan kembali ke Kantor Pertanahan baru diproses sertifikatnya.

" Namun, pengukuran itu tidak dilakukan kembali dalam penerbitan sertifikat HGB Pulau D. Sebab, luas lahan sama seperti yang tercantum dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbit pada 19 Juni 2017." imbuh Najib. (Lka)

Artikel Terkait