Nasional

Sidang MK, Wayan Sudirta Nyakin Uji Materi akan Ditolak Majelis Hakim MK.

Oleh : luska - Rabu, 30/08/2017 14:17 WIB

Sidang MK.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi kembali menggelarkan sidang pengujian materil dan formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tantang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, hari ini, Rabu (30/8/2017).

Dalam sidang ini, MK mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait atas pengajuan uji materi Perppu tersebut.

Forum Advokat Pengawal Pancasika (FAPP) yang ikut hadir dalam sidang Uji materi Perppu ormas tersebut, I Wayan Sudirta yakin uji materi ini akan ditolak Majelis Hakim MK.

Keyakinan Wayan Sudirta ini mempunyai tiga alasan, pertama dari segi legal standing yang tidak cukup kuat.

" Saya lihat tidak cukup kuat, bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersolakan, diragukan, berputar-putar, berganti-ganti,” kata Wayan di Gedung MK.

Alasan kedua, Perppu diterbitkan dengan aturan yang pas. Karena hal tersebut sebagaimana diatur dalam UUD 1945, bahwa presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perppu.

“Apakah ini bukan dalam keadaan mendesak? Kalau menurut saya, terbitnya Perppu ini malah terlambat, karena gerakan mengganti Pancasila sudah dimulai di awal tahun 1980, persisnya tahun 1983,” imbuhnya.

Kemudian ketiga Perppu yang diterbitkan sudah demokratis. Pasalnya, ada anggapan Perppu yang diterbitkan era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi mengekang demokrasi.

“Apanya yang enggak demokratis? Ketika Perppu ini ada, terbuka ruang untuk menggugat ke MK. Kalau ada ormas dibubarkan mereka boleh menyatakan keberatan di PTUN,” imbuhnya.

MK melanjutkan 7 (tujuh) sidang pengujian Perppu Ormas dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan Pihak Terkait.

Tujuh pengujian Perppu Ormas ini teregistrasi dengan nomor perkara masing-masing, yakni nomor 38,39,41,48,49,50,52/PUU-XV/2017.

Perkara Nomor 38 dimohonkan oleh Afriady Putra dari Organisasi Advokat Indonesia, perkara Nomor 39 dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra, Perkara Nomor 41 dimohonkan oleh Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara (ALSANTARA), Perkara Nomor 48 dimohonkan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dan Perkara Nomor 49 dimohonkan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS).

Sementara Perkara Nomor 50 diajukan oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dkk. Dan Perkara 52 digugat oleh Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA).

MK sebelumnya sudah melakukan sidang pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan untuk lima perkara Perppu Ormas ini.(Lka)

Artikel Terkait