Nasional

Ada Ribuan Ormas Tapi Belum Diimbangi Aturan yang Komprehensif

Oleh : very - Kamis, 31/08/2017 13:47 WIB

Ormas radikal. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan jumlah ormas yang terdata sampai Juli 2017 mencapai 344.039. Dan ormas yang tidak berbadan hukum tapi hanya dalam bentuk surat keterangan terdaftar mencapai 370 ormas.

Hal ini disampaikan Tjahjo saat menjadi wakil pemerintah  dalam sidang Judicial Review Peraturan Pemerintah (Perppu) pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2017 tentang perubahan UU no 17 tahun 2013 tentang organsiasi kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/8).

“Di kementerian Luar Negeri ada 71 ormas yang didirkan oleh warga negara asing. Dan di pemerintahan daerah sendiri ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum tapi dalam bentuk surat keterangan terdaftar,” kata Tjahjo.

Di tingkat Kabupaten/Kota, Tjahjo menyebutkan ada sekitar 14.890 ormas, di Kementerian Hukum dan HAM jumlahnya sangat besar yaitu 321.482 ormas yang berbentuk yayasan dan perkumpulan.

“Di Kemendagri sendiri kami melihat data dengan detailnya, tapi di Kemenkumham ada proses yang bisa dengan online dan bisa melalui yayasan/perkumpulan atau lewat notaris,” ujarnya.

Mendagri melanjutkan perkembangan jumlah ormas yang begitu pesat tidak diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif sehingga sering kali menyebabkan permasalahan, baik dari segi legalitas, akuntabilitas, fasilitas pelayanan, pemberdayaan hingga masalah dalam penegakan hukum.

“Bahwa UU 17/2013 tentang ormas sangat terbatas dalam hal definisi tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, seperti dalam pasal 59 ayat 4 disebutkan ajaran yang bertentangan hanya terbatas pada masalah ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme,” ujarnya.

Dia menyebutkan, ormas HTI secara jelas, tegas dan terang-terangan di depan umum melakukan tindakan atau perbuatan yang sifatnya ingin mengganti, mengubah landasan ideologi Pancasila atau landasan konstitusional UUD 45 dengan sistem khilafah.

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB itu, pemerintah yang diwakili oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Menkumham, Yasonna Laoly memberikan bukti berupa potongan video berdurasi 2 menit. Video muktamar HTI ini terang-terangan ingin mengubah ideologi bangsa dengan sistem khilafah.

 

Artikel Terkait