Daerah

Sikapi Putusan MK, Adik Sultan HB X Minta Masyarakat Yogyakarta Tidak Emosional

Oleh : hendro - Sabtu, 02/09/2017 17:59 WIB

Ilustrasi Keraton Yogyakarta (ist)

Yogyakarta, INDONEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY yang membolehkan perempuan menjadi Gubernur DIY, membuat sejumlah kalangan berpolemik, salah satunya adik Sultan HBX, GBPH Yudhoningrat.

Menurut Gusti Yudho, keputusan MK yang memperbolehkan Gubernur DIY dipimpin seorang  laki-laki maupun perempuan, tidak serta merta mengatur  Keraton Yogyakarta boleh dipimpin seorang perempuan.

 "Putusan MK memang membolehkan  Gubernur DIY dari laki-laki maupun perempuan. Tetapi putusan MK ini tidak bisa mengatur Keraton Yogyakarta boleh dipimpin oleh perempuan," tutur Gusti Yudho saat ditemui di Kraton Yogyakarta, Sabtu (2/9).

Gusti Yudho menjelaskan,  di dalam UUK DIY pasal 1 diatur gelar Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Dalam pasal itu, tercantum gelar yang jumeneng atau bertahta adalah Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Pranotogomo Khalifatullah. 

Lebih lanjut Gusti Yudho menegaskan, gelar yang melekat di Sultan itu tidak mungkin disandang seorang perempuan. Sebab perempuan tidak bisa menjadi Khalifatullah atau pemimpin umat agama.

"Sultan adalah pemimpin agama di wilayah Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Gelar Khalifatullah itu melekat pada Sultan. Sehingga perempuan tidak bisa jadi Sultan dan Khalifatullah," tegas Gusti Yudho.

karena itu, Gusti Yudho pun meminta kepada masyarakat Yogyakarta agar tidak emosional dalam menanggapi keputusan MK tersebut. Semua masalah, bisa dibicarakan dan diselesaikan bersama.(hdr)

 

Artikel Terkait