Nasional

Fraksi Gerindra DPR Tolak Wacana Pencabutan Wewenang Penuntutan KPK

Oleh : hendro - Rabu, 06/09/2017 14:49 WIB

ilustrasi gedung DPR/MPR (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-Adanya wacana untuk menghapus kewenangan penuntutan KPK, ditolak tegas oleh Fraksi Gerindra di DPR.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, wacana penghapusan kewenangan penuntutan KPK sama saja melumpuhkan KPK. "Itu nggak boleh, itu sama saja membuat KPK lumpuh. Gerindra tak setuju. Ya nggak mungkinlah, menghapus itu harus ada peraturannya," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Adapun soal rencana komisi III DPR merevisi sejumlah UU terkait dengan aparat penegak hukum, Desmon  mengakui  akan ada revisi UU Kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU KPK. Tapi menyesuaikan dengan UU KUHAP.

"Iya itu dalam rangka sesudah hukum acara pidana diamandemen. KUHAP selesai baru UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU KPK, UU peradilan menyesuaikan dalam KUHAP," kata Desmond.

Seperti diketahui sebelumnya, wacana pencabutan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK mencuat pasca Pansus Angket mendengarkan sejumlah keterangan para saksi yang dihadirkan dalam forum RDP bersama Pansus.

Bahkan kerja KPK dinilai selama ini sering tak sinkron dengan penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karena itu, Pansus menginginkan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK diambil alih Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga nanti KPK hanya berwenang dalam pencegahan, supervisi, dan koordinasi. Tiga kewenangan tersebut dinilai masih akan membuat KPK kuat. (hdr)

Artikel Terkait