Nasional

Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Digelar Selasa Depan

Oleh : very - Kamis, 07/09/2017 18:24 WIB

Setya Novanto.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.

"Untuk praperadilan yang diajukan oleh tersangka SN (Setya Novanto), kami sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

Febri mengatakan bahwa sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan digelar pada Selasa (12/9).

"Prinsip dasarnya kami akan hadapi itu secara hukum, kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Tinggal kita kawal bersama proses praperadilan ini," kata Febri.

Ia mengatakan bahwa KPK mengharapkan proses praperadilan tidak berisiko atau berindikasi mengganggu esensi dari penanganan kasus e-KTP.

"Kami yakin Mahkamah Agung beserta jajarannya dan hakim yang ditugaskan akan independen dan imparsial serta hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang saja," ujarnya. 

Seperti diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total proyek sebesar Rp5,9 triliun. (Very)

Artikel Terkait