Nasional

Buntut OTT Hakim Tipikor, Ketua MA Dituntut Mundur

Oleh : very - Jum'at, 08/09/2017 13:57 WIB

Ilustrasi Mahkamah Agung (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-Buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Hakim Tipikor Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Pengadilann Negeri Bengkulu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali didesak untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Ketua Pengurus LBH Keadilan  Abdul Hamim Jauzie, hal itu disebabkan karena dalam kepemimpinan Hatta Ali dinilai gagal alam melakukan reformasi di tubuh peradilan.

"Hatta Ali bisa telah gagal dalam melakukan reformasi peradilan yang bersih. Karena OTT yang dilakukan KPK kembali mencoreng dunia peradilan Indonesia,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya, Jumat (8/9/2017).

Abdul Hamim menilai menon-aktifkan Ketua PN Bengkulu tidaklah cukup karena sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas terus tercorengnya wajah peradilan. Sebaiknya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatannya.

LBH Keadilan mengutip data ICW bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi dan lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi telah terjerat kasus korupsi. Abdul Hamim mengatakan pihaknya mengaprsiasi KPK yang terus menunjukan prestasinya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Seperti diketahui, KPK pada Kamis (7/9/2017) kemarin,  kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang yang terjaring sebagai tersangka: Dewi Suryana (Hakim Tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (Panitera Pengganti). Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hdr)

Artikel Terkait