Nasional

Mendagri: Lebih dari 175 Juta Warga Telah Rekam Data e-KTP

Oleh : very - Minggu, 10/09/2017 21:46 WIB

Perekaman e-KTP. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merilis data kependudukan nasional per 30 Agustus 2017. Jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 261.142.385 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 189.630.855 jiwa tercatat sebagai warga wajib KTP.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dari total wajib KTP, sebanyak 4.381.144 jiwa berada di luar negeri.

Sementara itu, target perekaman KTP elektronik yang dicanangkan pemerintah sebesar 185.249.711 jiwa, dan saat ini sudah 94,93 persen yang telah merekam data.

"Sampai saat ini wajib KTP-el yang sudah melalui proses penunggalan sebanyak 175.859.563," ujar Tjahjo dalam pesan singkatnya, Minggu (10/9).

Penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.390.148 jiwa dari total wajib KTP.

Tjahjo mengatakan, target dan realisasi perekaman data diri bagi penduduk wajib KTPelektronik (e-KTP) akan terus berubah karena berbagai faktor.

Dia menjelaskan, beberapa faktor tersebut antara lain jumlah warga yang memasuki usia 17 tahun dan perubahan administrasi kependudukan, serta kedatangan dari luar negeri. Selain itu, karena alasan pertama kali mendaftarkan diri sebagai penduduk dengan mengisi formulir F 1.01.

"Gap antara target dan realisasi perekaman, perlu terus diupayakan sehingga pada suatu saat gap ini hampir berhimpitan walaupun disadari tidak mungkin akan mencapai 0 persen," tambah Tjahjo.

Menurut dia, kondisi ini dipengaruhi juga oleh tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Belum lagi, pelayanan di berbagai daerah menyangkut hal ini yang masih berbeda-beda, sehingga membuat target sulit tercapai.

Di samping dipengaruhi kinerja pelayanan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia, kondisi ini sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan.

Sejalan dengan amanat Perpres 112 Tahun 2013, sejak 1 Januari 2015 semua wajib KTP elektronik harus sudah merekam data diri guna mendapatkan e-KTP, karena KTP Non Elektronik hanya berlaku hingga 31 Desember 2014. (Very)

 

Artikel Terkait