Bisnis

Cegah Pencucian Uang dan Pendaan Teroris, BI Keluarkan PBI

Oleh : hendro - Rabu, 13/09/2017 19:09 WIB

ilustrasi Bank Indonesia (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Untuk mengantisipasi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan nomor 19/10/2017.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Eni V Panggabean,   penerbitkan PBI nomor 19/10/2017  dilakukan akibat perkembangan teknologi yang semakin pesat sehingga menimbulkan berbagai produk, jasa dan model transaksi menjadi semakin kompleks.

“Pesatnya teknologi menyebabkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin tinggi. Karena itu dibutuhkan pengawasan yang berbasis risiko. Contohnya teknologi yang ada sistem pembayaran seperti Go-Pay atau yang memiliki uang elektronik harus tunduk pada aturan BI," kata Eni di Gedung BI, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Lebih lanjut Eni menjelaskan peraturan ini berlaku untuk Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank maupun penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan financial technology (Fintech).

Eni mengatakan aturan baru ini untuk menyempurnakan PBI Nomor 14/27/PBI/2012 tentant Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum dan KUPVA bukan bank.

"Jadi penyelenggara transfer dana dan penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) juga harus mematuhi aturan ini," ungkapnya.(hdr)

 

Artikel Terkait