Nasional

BNN Musnahkan 40 KG Sabu

Oleh : luska - Kamis, 14/09/2017 15:27 WIB

BNN musnahkan 40 gram sabu. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang diungkap BNN pada jumat 18 agustus 2017 lalu. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu sebanyak 40 KG yang disita dari jaringan sindikat narkotika Aceh - Malaysia disisihkan sebanyak 40 Gram untuk kepentingan uji laboratorium, sehingga Barang Bukti Sabu yang dimusnhkan sebanyak 39,96 KG.

Bertempat di halaman belakang gedung BNN, pada Kamis 14 september 2017 ini dilaksanakan pemusnahan BB yang dipimpin oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso, beserta jajaran diantaranya Deputi Pemberantasan Irjen Arman Depari, Deputi Pencegahan Irjen Ali Djohardi, Direktur Narkotika BNN Brigjen Anjan P Putra serta perwakilan dari Kejaksaan, BPOM dan pejabat terkait lainnya. Turut hadir Forum Organisasi Anti Narkoba Nasional Rulliadi, Ikatan RW Jakarta Sismanu, Ketum GMDM Jefri Tambayong dan tokoh agama.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanah UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 75 huruf (K) dan pasal 91 ayat (2) yang menyatakan bahwa barang bukti narkotika wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan narkotika dari Malaysia. Dari hasil pengembangan tersebut, diperoleh informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut. Selanjutnya petugas melakukan pemantauan jaringan Aceh - Malaysia tersebut sejak narkotika masuk ke wilayah pantai Idi Cut di kawasan Aceh Utara. Setibanya disana, narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa menggunakan jalur darat. Pada jumat 18/8 lalu petugas akhirnya mengamankan 5 (lima) orang pria, masing2 berinisial M (51) Z (40) TM (28) SY (39) dan MD (58) yang terlibat dalam upaya penyelundupan peredaran gelap narkotika tersebut.

Tersangka M dan Z diamankan di jalan lintas Medan - Banda Aceh kota Panton Labu kec. Tanah Jambo Aye kab. Aceh Utara Provinsi Aceh saat membawa 40 bungkus sabu dengan berat total 40 KG, yang disimpan dalam 2 (dua) buah tas warna hitam kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dikendarai oleh M. Dari penangkapan keduanya diketahui bahwa sabu tersebut dibawa atas perintah TM yang pada saat itu ikut mengawal mobil berisi 40 KG sabu yang dikendarai oleh M, dengan mobil lainnya. Bersama TM, petugas juga mengamankan SY yang saat itu mengendarai mobil tersebut. Berdasarkan keterangan TM diketahui bahwa narkotika jenis sabu dengan berat 40 KG ini merupakan milik MD, yang kemudian diamankan petugas di hari yang sama pada pukul 22.15 wib, di jalan raya Aceh Utara, jalan lintas Medan - Banda Aceh. Atas kasus ini petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 KG, 2 (dua) unit mobil, 15 (lima belas) unit telepon genggam, dan 5 (lima) kartu identitas para pelaku.

Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dari Pemusnahan barang bukti narkotika ini setidaknya telah menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba sejumlah 200.000 jiwa

Artikel Terkait