Daerah

Djarot: Seluruh Rumah Sakit di Jakarta Wajib Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

Oleh : hendro - Sabtu, 16/09/2017 13:08 WIB

Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Mencegah terulangnya kasus Bayi Debora, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menegaska, pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan semua rumah sakit di Jakarta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami akan segera terbitkan Pergub yang mewajibkan semua rumah sakit di Jakarta gabung sama BPJS kesehatan," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (16/9/2017).

Menurut Djarot, Pergub itu perlu dikeluarkan untuk memastikan seluruh rumah sakit di Ibukota dapat melayani warga. Saat ini, ada 4 juta warga Jakarta pemegang BPJS kesehatan.

Meskipun kewajiban rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS kesehatan tidak diatur dalam undang-undang, namun Djarot menyebutkan, DKI Jakarta mempunyai kekhususan sehingga bisa membuat Pergub yang mengatur hal itu.

Dengan adanya Pergub itu, Djarot berharap rumah sakit bisa lebih berorientasi kepada pelayanan. "Jadi pelayanan rumah sakit ya, itu harus betul-betul orientasinya kepada bagaimana membantu menolong menyembuhkan pasien. Kalau pasien datang, pertama yang ditanyakan selalu apa keluhannya, apa pernah sakit seperti ini, apa ada rekam jejak, bukan ditanya Anda punya uang tidak," tegas Djarot. (hdr)

 

Artikel Terkait