Nasional

BNN Musnahkan Sabu Seberat 17.646 dan Sytetik Cannabinol 0,2 Kg

Oleh : luska - Rabu, 20/09/2017 16:01 WIB

BNN musnahkan sabu seberat 17.646, Sytetik Cannabinol seberat 0,2 Kg.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan musnahan narkotika jenis, sabu seberat 17.646, Sytetik Cannabinol seberat 0,2 Kg, Rabu (20/9/2017).

Pemusnahan yang dilakukan di halaman parkir Gedung BNN, Cawang Jakarta Timur ini di saksikan oleh petugas dari Badan POM, Direktorat Narkotika Mabes Polri dan Kejaksaan, pukul 10:00 wib.

Barang Narkotika Synthetic Cannabinold, jenis FUB – AMB, berasal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta, yang menemukan 2 paket yang mencurigakan dari Cina, di Bandara Soekarno – Hatta di Jakarta, dan kemudian BNN mengembangkan dari alamat dan no telephone yang tertera di paket tersebut, akhirnya pada kamis, 24 Agustus 2017, BBN berhasil menangkap pelaku berinisial DF (pria / 37th ), beralamat, Jl. A Yani, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Syenthetik cannabinoid berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan efek penggunaan ganja karena menmpati resptor di tubuh. Serbuk Syenthetik cannabinoid ini umumnya disemprotkan pada sempel herbal atau baha lain kemudiandi keringkan dan di kemas menjadi kemasan herbal ataupun rokok.

Selain itu BNN menyita barang Narkotika sabu seberat 17.651 kg, berasal dari tertangkapnya seorang pria berinisial R ( kurir, 24 th ), Teraangka diamankan di Kawasan Dusun Belatik, Desa Lesabela, Bengkayang, sekitar pukul 13:45 wib, saat tersangka dalam perjalanan menuju Pontianak, Kalbar pada 6 Agustus 2017.

Selain tersangka R, di lokasi berbeda petugas BNN juga mengamankan AL ( Kurir sekaligus cheker, 19 th ), LUH alias Ape ( WNA Malaysia pemghubung buyer dan suoplier ), CHK alias Ahoe ( WNA Malaysia, Supplier ) MY ( pengendali kurir ) dan DZ ( gudang, 42 th ), TF ( pemodal, 35 th ).

Dalam proses pengembangan BNN, tersangka CHK dan LUH sempat mencoba menyuap petugas BNN sebesar 10 M, kemudian petugas BNN menolak, tetapi tersangka CHK dan LUH justru melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas BNN di lakukan tindakan tegas oleh petugas BNN dan akhirnya keduanya tewas.

Pemusnahan Narkotika tersebut sebagai bentuk amanah Undang – Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 91 dan pasal 92.(Lka)

 

TAGS : bnn musnahkan sabu

Artikel Terkait