Nasional

Bawaslu Rekomendasikan Calon Petahana Bupati Jayapura Mathius Awotiaw Untuk Dibatalkan

Oleh : hendro - Kamis, 21/09/2017 16:11 WIB

ilustrasi kantor Bawaslu RI (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Pencalonan calon bupati petahan Jayapura dengan nomor urut 2 Mathius Awotiaw dalam pilkada 2018, direkomendasi dibatalkan. Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Demikian diungkapkan, Ketua Bawaslu Abhan Misbah.

Menurut Abhan, dikeluarkannya rekomendasi pembatalan pencalonan bupati petahana Jayapura Mathius Awotiaw merupakan tindaklanjut laporan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.

"Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU agar KPU menindaklanjuti KPU Provinsi membatalkan sebagai calon bupati," ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di gedung Bawaslu RI Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Abhan menjelaskan, sebagai bupati Mathius telah melakukan pelanggaran dengan mengganti sejumlah pejabat di akhir masa jabatannya sebagai bupati. Mathius telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 No. 10 tahun 2016 mengenai larangan pemberhentian atau pergantian oleh calon petahana terhadap pejabat, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Putusan kami, laporan atas nama Godlief Ohee yang melaporkan calon bupati nomor urut dua Mathius Awotiaw ini melanggar ketentuan undang-undang nomor 10 pasal 71 ayat 2," jelas Abhan.

Rekomendasi Bawaslu RI telah disampaikan kepada KPU pada Rabu (20/9/2017). Setelah melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi serta saksi ahli hukum. Keputusan rekomendasi pembatalan diambil saat pleno. 

Dengan ini, kata Abhan, calon bupati Mathius Awotiaw tidak dapat mencalonkan pada pemilu mendatang. Sedangkan, Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap calon wakil bupati nomor urut dua.

Artikel Terkait