Nasional

Legalitas Barang Lelangan, Dipertanyakan Pansus Angket KPK

Oleh : hendro - Jum'at, 22/09/2017 17:19 WIB

ilustrasi gedung DPR/MPR (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Lelang besar-besaran barang sitaan yang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dipertanyakan oleh Ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR, Agun Gunandjar Sudarsa.

Menurut Agun, apakah pelaksanaan lelang tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan perundangan. "Sudah benarkah aspek legal atas barang-barang tersebut. Jangan sampai ada dugaan barang haram dari aspek hukumnya, benarkah besaran nilai harga tersebut, apakah sudah melalui tim penilai/penaksir," kata Agun melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2017).

Agun mempertanyakan apakah pihak Rupbasan dilibatkan dalamnya proses lelang tersebut. Padahal, wajib hukumnya semua barang rampasan negara didaftar untuk pencatatan di Rupbasan setempat. Sementara masih ada sejumlah temuan lain yang terkait dengan aspek penyelidikan pansus lainnya di bidang kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM dan Anggaran.

Agun mengatakan terdapat empat aspek dalam penyelidikan pansus terhadap tugas dan kewenangan KPK. Diantaranya aspek Kelembagaan, Kewenangan, Tata kelola SDM dan Tata kelola Anggaran.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya melelang sejumlah kendaraan bermotor yang disita negara dari pelaku tindak pidana korupsi alias koruptor. Barang-barang yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Adapun jumlah kendaraan yang dilego sebanyan 19 unit mobil dan motor.  Proses lelang dilakukan pada hari ini, 22 September di JCC Senayan, Jakarta. Hasil lelang sejumlah mobil dan sepeda motor yang disita dari terdakwa korupsi itu akan dikembalikan ke kas negara. (hdr)

Artikel Terkait