Nasional

Analis: Pelurusan Sejarah PKI Harus Dilakukan Lembaga Independen dan Berkompeten

Oleh : very - Jum'at, 22/09/2017 23:25 WIB

Film G30S/PKI. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komunisme sebagai ideologi dan PKI sebagai organisasi telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Dasar hukum pelarangan tersebut adalah TAP MPRS No XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme dan UU 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Aturan hukum tersebut sudah sangat jelas dan tegas, sehingga kebangkitan komunisme tidak perlu ditakutkan lagi. Jika ada bukti munculnya komunisme maka tentu negara akan melakukan tindakan tegas. 

“Komunis sudah tidak laku lagi, termasuk di negara-negara seperti Tiongkok dan Rusia. Seandainya ada komunisme di Indonesia, tentu secara sah pemerintah bisa melakukan tindakan hukum agar hal tersebut tidak tumbuh dan berkembang. Orang yang bersimpati atau mengikuti paham komunis di Indonesia sebaiknya jangan pernah mencoba-coba untuk mengembangkan paham tersebut dan lebih baik segera berganti dengan Pancasila yang sudah final menjadi ideologi bangsa Indonesia. Sudah sangat jelas dan tegas bahwa di Indonesia tidak ada ruang bagi komunisme,” ujar analis intelijen dan terorisme, alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (22/9).

Stanislaus mengatakan, sikap waspada terhadap kebangkitan komunisme sah-sah saja mengingat Indonesia pernah mengalami peristiwa buruk terkait  komunis seperti pemberontakan Muso di Madiun 1948 dan G 30 S/PKI 1965.

Indonesia, katanya, juga pernah mengalami peristiwa buruk lainnya seperti DI/TII, PRRI, Permesta,  dan RMS, sehingga kemungkinan ideologi yang dianut organisasi seperti DI/TII, PRRI, Permesta dan RMS untuk bangkit lagi di Indonesia juga perlu diwaspadai.

“Walaupun demikian, paranoia berlebihan terhadap masa lalu hanya akan membuat bangsa ini menjadi bangsa pendendam yang menutup tatapan pada masa depan yang harus dituju,” ujar Mahasiswa Doktoral Fakultas Ilmu Administrasi UI.

Pelurusan Sejarah
Beberapa pihak saat ini menuntut adanya pelurusan sejarah. Tentu saja mereka menganggap bahwa sejarah yang diakui oleh pemeritah saat ini terutama terkait Gerakan 30 S PKI perlu diluruskan. Ide atau bahkan provokasi pelurusan sejarah inilah yang memancing reaksi dari pihak pendukung sejarah versi pemerintah.

Stanislaus mengatakan, melihat ruang bagi komunisme sudah tidak ada lagi di Indonesia, maka jika memang ditemukan bukti-bukti akurat yang mengarah kepada diperlukannya pelurusan sejarah, sebaiknya pihak-pihak yang melakukan penelitian guna pelurusan sejarah tersebut yaitu lembaga independen dan dipercaya.

“Lembaga yang kompeten dalam bidang penelitian seperti LIPI dan perguruan tinggi yang terakreditasi lebih relevan dan bisa diterima oleh masing-masing pihak yang berkepentingan dengan sejarah Gerakan 30 S PKI untuk melakukan penelitian terkait keinginan pelurusan sejarah,” katanya.

Stanislaus mengatakan, jika hanya  pihak-pihak tertentu yang melakukan usaha pelurusan, apalagi hanya sepihak, maka dikhawatirkan akan memunculkan kembali kebencian dan sakit hati dari pihak yang berlawanan.

“Pelurusan oleh satu pihak tidak akan menjadi kebenaran tetapi hanya menjadi pembenaran yang justru memperkeruh suasana kebangsaan,” ujarnya.

Mengingat komunisme sudah dilarang keberadaannya, maka pihak-pihak yang masih bersimpati atau bakan menjadi bagian dari komunisme tidak perlu melakukan aksi-aksi yang bisa dianggap melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak perlu juga ada pihak-pihak melakukan provokasi dan ketakutan berlebihan atas munculnya komunisme di Indonesia. 

“Kewajiban dan hak negara untuk menegakkan hukum dan menjaga Pancasila tetap menjadi ideologi harus dilaksanakan dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. Dan yang perlu diperhatikan dalam tugas tersebut tetap memperhatikan aspek perlindungan hak-hak warga negara,” pungkasnya. (Very)

 

 

Artikel Terkait