Nasional

Soal situs Nikahsirri.com, KPAI: Jadi Pintu Masuk Kejahatan Trafficking

Oleh : hendro - Minggu, 24/09/2017 13:47 WIB

Launching nikahsirri.com beberapa waktu lalu (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan trafficking. Bahkan, trennya, saat ini muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial. Demikian dikatakan ketua KPAI Susato dalam keterangan tertulisnya dalam menyikapi adanya situs nikahsirri.com.

Susanto mengecam keras modus yang dijalankan nikahsiri.com. karena akan berdampak serius bagi tumbuh kembang anak, sekaligus menghancurkan masa depan anak. "KPAI mengutuk keras modus seperti ini, karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak, sekaligus menghancurkan masa depan anak," kata Susanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu(24/9/2017).

Susanto menegaskan, pihaknya tengah mendalami keberadaan akun nikahsirri.com. Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun, tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal.

"KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif. Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Aris Wahyudi (49) yang diketahui sebagai pemilik situs lelang perawan, nikahsirri.com, mengaku membuat situs lelang perawan ini untuk sekedar membantu. Menurutnya, situs ini memang menjadi wahana orang untuk mencari jodoh.

Aris menegaskan, situs yang dibuatnya terkait program nikah siri itu jauh berbeda dengan sistem pelacuran. Kalau sistem pelacuran nilai yang diberikan pria. Sementara itu, angkanya ditentukan oleh seorang muncikari dan perempuan yang dipilih dipaksa harus melayani.(hdr)

Artikel Terkait