Nasional

Anggota DPR: Yang Dimaksud Panglima TNI Bukan BIN

Oleh : hendro - Senin, 25/09/2017 12:22 WIB

ilustrasi gedung DPR/MPR (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Terkait isu pengadaan senjata sebagaimana disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo , DPR RI mendorong institusi penegak hukum mengusut tuntas isu tersebut.

Menurut anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad, pengusutan harus dilakukan dengan kepala dingin agar terlepas dari intrik politik.  "Masalah ini adalah masalah hukum, jadi kita hanya boleh memberikan penilaian berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2017).

Sebab, kata Dasco, di satu sisi tidak boleh ada yang paranoid bahwa isu tersebut digoreng untuk memperburuk citra pemerintah. Pada sisi lain harus diwaspadai juga indikasi pihak-pihak yang mengadu domba antar lembaga negara. Agar masyarakat atau pihak lain tidak berspekulasi lebih jauh.

Lebih lanjut Dasco menjelaskan, berdasarkan tugas dan wewenang di bidang intelijen tidak ada kepentingan BIN (Badan Intelijen Negara) untuk mengimpor senjata dengan jumlah begitu besar. Fungsi intelijen, BIN mengumpulkan informasi berdasarkan fakta untuk mendeteksi dan melakukan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

“Jika mengacu pada tugas dan wewenang tersebut, sepertinya sudah jelas bahwa yang dimaksud panglima TNI bukan BIN," jelas Dasco.(hdr)

Artikel Terkait