Nasional

Menhan : BIN Beli 521 Pucuk Senjata dan 72.750 Peluru Sudah Ijin dan Legal

Oleh : luska - Selasa, 26/09/2017 15:04 WIB

Menteri Pertahanan Menhan RI Ryamizard Ryacudu.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menjelaskan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) memang membeli 500 pucuk senjata api dari PT Pindad dan pembelian tersebut adalah sah atau legal sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.

" Pembelian ini sudah atas izin menhan jadi tidak ada masalah, sudah tandatangan ‎Mei 2017. Yang tandatangan ada wakil kepala BIN. Sudah disampaikan 521 pucuk dan 72.750 peluru, " kata Ryamizard dalam konferensi pers di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Dikatakan Menhan, soal senjata menurutnya tidak ada masalah karena sudah berdasarkan UU.

" Pembelian senjata atau menjual senjata ataupun alat pertahanan keamanan itu harus disetujui oleh Menhan. TNI, Polisi, Bakamla, Kemenkumhan dan Bea Cukai, bahkan Kementerian Kehutanan itu harus mintanya ke Menteri Pertahanan," tambah Ryamizard.

Menhan mengaku heran atas polemik pembelian senjata tersebut yang sempat memanas bebrapa hari belakangan ini. Padahal, kata Menhan, pembelian sudah jelas ada aturannya dan ijinnya sudah dikeluarkan.

"Saya tidak memanaskan, saya harus memperjelas. Harus ngomong dong ke saya selaku Menhan. Menhan ngurusin pertahanan negara. Kalau pertahanan negara jelek yang digantung saya bukan siapa-siapa. Nah ini saya melihat situasi tidak baik," imbuh Menhan Ryamizard.

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU), setiap pembelian senjata dari lembaga apa pun harus mendapat ijin Menhan. Kalau tidak mendapat ijin menhan berarti pembelian ilegal dan dapat dipidana. Pembelian dari BIN, lanjut Ryamizard, sudah ada ijinnya. Jadi tidak perlu diributkan lagi.

"Banyak orang ngomong dari pemikiran masing-masing. Padahal yang namanya senjata itu ada aturannya. Ini hanya dibesar-besarkan saja. Pembelian senjata atau menjual senjata atau apapun alat pertahanan keamanan itu harus disetujui menhan. Tentara, polisi, bakamla, bagian lapas atau kumham, bea cukai, kehutanan itu harus minta kepada menhan. Menentukan ini enggak boleh, itu boleh, ini-itu, dan lain-lain. Kalau melanggar itu ada hukumannya. Kalau enggak salah 5 tahun dan denda 10 miliar. Kalau keadaan darurat jual-jual begitu hukumannya 3 kali lipat jadi 15 tahun penjara dan 30 miliar," tegas Ryamizard.

Selain itu, BIN juga mengajukan permohonan pembelian amunisi tajam sebanyak 72.750 butir. Dalam keterangannya, pihak BIN menyebut seluruh senjata akan digunakan dalam mendukung kegiatan latihan taruna dan taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).(Lka)

Artikel Terkait