Bisnis

Kemenkeu Sesalkan Bocornya Surat Menkeu Terkait PLN

Oleh : very - Kamis, 28/09/2017 09:29 WIB

PLN. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Keuangan menyesalkan bocornya Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait kondisi keuangan PT PLN Persero saat ini. Surat tersebut merupakan kebutuhan internal, karena itu tidak bebas diakses publik.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesalkan beredarnya surat internal
Pemerintah - dari Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan RI Nufransa Wira Sakti, melalui siaran pers, Rabu (27/9) malam.

Kemenkeu menegaskan bahwa pembocoran dan beredarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. 

“Kemenkeu akan melakukan langkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan  disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang,” ujarnya.

Sesuai UU Keuangan Negara, Kemenkeu berkewajiban mengelola keuangan negara dan APBN (fiskal) secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.

Kemenkeu meminta Kementerian dan badan usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara dan risiko fiskal, untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing Kementerian dan Lembaga (Badan Usaha). 

Nufransa mengatakan, program pembangunan infrastruktur merupakan program prioritas nasional yang penting untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia. 

Karena itu, penugasan dan kebijakan Pemerintah kepada Kementerian dan Lembaga serta Badan Usaha harus dapat dilaksanakan secara baik dan terjaga dari seluruh aspek, baik teknis, keuangan, maupun pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial. 

“Pelaksaan penugasan harus dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, dan perbaikan efisiensi operasi dan pengelolan keuangan perusahaan secara hati-hati dan profesional. Dengan demikian manfaat pembangunan infrastruktur dapat dinikmati oleh masyarakat dan ekonomi secara luas, sedangkan risiko keuangan tetap terjaga dengan bijaksana dan operasi badan usaha tetap terjaga sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait