Nasional

Novanto Menang Praperadilan, Hakim Cepi Perintahkan Hentikan Penyidikan

Oleh : very - Jum'at, 29/09/2017 17:51 WIB

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. (Foto: Republika.co.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Dengan putusan itu, maka status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun gugur.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu dilakukan demi menjaga harkat dan martabat seseorang.

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ujar Cepi.

Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, kata Cepi, bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Dia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. (Very)

Artikel Terkait