Nasional

PN Jakarta Selatan Kabulkan Pra Peradilan Setya Novanto

Oleh : luska - Jum'at, 29/09/2017 17:54 WIB

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. (Foto: Republika.co.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-ktp.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan Ketua DPR RI yang terhormat itupun lolos dari jerat status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan KOrupsi (KPK).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim tunggal Cepi Iskandar saat bacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," imbuhnya.

Ditambahkan Cepi surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Cepi juga mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara berikutnya.(Lka)

Artikel Terkait