Nasional

Soal Setnov, KPK: Penetapan itu Merupakan Bagian Dari Strategi

Oleh : hendro - Sabtu, 30/09/2017 13:54 WIB

Ilustrasi gedung KPK (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Penilaian hakim tunggal Cepi Iskandar terhadap Setya Novanto ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya kejahatan yang dilakukan para tersangka kasus korupsi e-KPT saling berkaitan.

"Sekarang logikanya begini. Mereka melakukan kejahatan bersama-sama dan saling berkaitan. Masak kita pisah satu persatu untuk memulai penyelidikan awal?" kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang usai diskusi di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9/2017).

Saud menjelaskan, Sejak 21 April 2012, KPK telah memulai penyelidikan awal guna mengusut skandal KTP Elektronik. Hingga akhirnya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Irman, ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2016. 

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Adminitrasi Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka pada 22 April 2014.

Karena itu, tambah Saud, dalam menerapkan penetapan itu merupakan bagian dari strategi karena dalam Surat Perintah Penyidikan itu disebutkan tersangka melakukan tindak korupsi bersama-sama.

"Ini artinya sudah lebih dari lima tahun dimulai. Kalau soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka duluan, itu bagian dari strategi, karena dalam Surat Perintah Penyidikan itu disebutkan tersangka melakukan tindak korupsi bersama-sama," jelas Saut.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam putusan praperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengatakan penetapan tersangka atas Setya Novanto oleh KPK seharusnya dilakukan di tahap akhir penyidikan untuk menghindari ketergesa-gesaan serta menghormati hak asasi manusia. Saut berpendapat sebaliknya dalam kasus Novanto. (hdr)

Artikel Terkait