Nasional

Buntut Tolak Putar Rekaman Barang Bukti, KY Akan Panggil Hakim Cepi Iskandar

Oleh : hendro - Sabtu, 30/09/2017 14:47 WIB

Ilustrasi gedung Komisi Yudisial

 Jakarta, INDONEWS.ID-  Sepertinya Hakim Cepi Iskandar akan  berurusan dengan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya dalam persidangan Setya Novanto atau Setnov, hakim menolak memutar bukti rekamman elektronik di dalam sidang praperadilan.

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari mengaku, pihaknya menerima hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari  mengatakan sidang praperadilan Setya Novanto sudah sangat terbuka dan publik bisa menilai. Tetapi pihak pihaknya tidak punya kewenangan memutuskan benar atau tidak.

"KY tidak bisa menilai. Tetapi laporan bisa jadi sumber untuk menilai apakah di dalam pertimbangan atau putusan yang dihasilkan menimbulkan pro dan kontra dalam unsur kode etik," jelasnya.

Namun demikian, menurut Aidul, laporan terkait praperadilan Setya Novanto salah satu perkara yang diprioritaskan untuk diperiksa.

"Prosesnya terbuka jujur memang ada laporan ke kami pada saat hakim menolak rekaman. Kami belum bisa menyimpulkan kami periksa," kata , Aidul dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Selain itu, menurut Aidul, pihaknya juga akan melihat terkait fakta tersebut. Kemudian, akan melihat juga dari segi aspek nilai hakim. "Lalu dalam pertimbangan hakim menilai. Tapi kita akan lihat ada indikasi yang lain," jelasnya.

Aspek lain yang akan dilihat dari putusan Hakim Cepi yaitu terkait apakah hakim salah menilai. Kemudian, dalam penilaian konsistensi dengan keputusan akan dilihat.

"Dalam konteks KY ranah sikap profesional apakah hakim sudah bersikap profesional dan hakim tidak profesional," papar Aidul.

Artikel Terkait