Nasional

KPK Akan Perpanjang Surat Pencegahan Setnov, Meski Tidak Jadi Tersangka lagi

Oleh : hendro - Senin, 02/10/2017 16:59 WIB

Ilustrasi gedung KPK (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Meski gugatan Ketua DPR Setya Novanto dikabulkan dalam sidang praperadilan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperpanjang surat pencegahan orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, pihaknya belum akan menangguhkan terhadap surat pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Surat pencegahan belum pernah dicabut dan akan diperpanjang sekiranya akan habis. Surat pencegahan diperpanjang karena yang bersangkutan menjadi saksi," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (2/10/017).

Hal itu disebabkan, kata Agus, Novanto tetap akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka KTP-el saat ini yakni Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiono Sudiharjo.(hdr)

Artikel Terkait