Nasional

Hari Ini KPU Mulai Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Oleh : very - Selasa, 03/10/2017 09:27 WIB

Kantor KPU. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum mulai hari ini, Selasa (3/10/2017) membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum 2019.

Pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 akan dibuka hingga dua pekan ke depan. Jika ingin mengikuti seleksi calon peserta pemilu mendatang, maka parpol harus mendaftar.

"Sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2017, pendaftaran adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta syarat-syarat kepada KPU RI," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan  di Jakarta, Senin (2/10).

KPU membuka masa pendaftaran setiap hari hingga pada pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 16 Oktober 2016, berkas dari parpol dapat diterima hingga pukul 24.00 WIB. Pendaftaran parpol Pemilu 2019 juga bisa dilakukan pada hari libur.

Wahyu mengatakan, parpol harus mengisi sistem informasi yang sudah disediakan KPU untuk mendaftar pemilu. Sistem yang dimaksud bernama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Setelah diunggah, parpol perlu mencetak dokumen hanya menggunakan fitur yang tersedia di Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen yang di sistem dan hardcopy," katanya.

Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Pemeriksaan administrasi akan dilakukan pada 17 Oktober hingga 15 November.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyhari mengatakan, parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan untuk merevisi pada 18 November hingga 1 Desember. Hasil revisi administrasi diumumkan pada 12-15 Desember 2017.

"Misalkan ada yang belum lengkap maka KPU akan meminta parpol melengkapi dahulu dan diminta hadir untuk mendaftar kembali," ujar Hasyim Asyhari.

Verifikasi ke lapangan atau faktual dilakukan pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.

KPK akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU. 

Wahyu menambahkan, KPU menjamin tak akan ada dualisme kepengurusan partai saat masa pendaftaran untuk pemilu nasional 2019. KPU tetap berpedoman pada  Surat Keputusan (SK) kepengurusan parpol yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi nanti secara berjenjang provinsi, kabupaten, dan kota pedomannya adalah parpol yang menurut Kemenkumham memenuhi syarat. Karena itu, tidak akan ada kepengurusan ganda di daerah," pungkas Wahyu. (Very)

Artikel Terkait