Nasional

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai, Perludem Minta KPU Terapkan Standar yang Sama

Oleh : very - Selasa, 03/10/2017 10:40 WIB

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2017, tanggal 3 Oktober 2017 adalah hari pertama dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pendaftaran akan berlangsung selama 13 hari, sampai tanggal 16 Oktober 2017.

Pada proses pendaftaran ini, partai politik yang hendak mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019, diwajibkan menyerahkan seluruh syarat pendaftaran untuk kemudian diverifikasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, di tanggal yang sama, partai politik calon peserta pemilu juga diwajibkan untuk menyerahkan salinan bukti keanggotaan partai politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengharapkan KPU beserta jajarannya dapat melaksanakan pendaftaran partai politik secara professional, mandiri, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satunya adalah memperlakukan setiap partai politik calon peserta pemilu dengan standar yang sama dan konsisten. Hal ini penting untuk ditekankan, karena pembelajaran dari pelaksanaan pilkada, terdapat beberapa KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memperlakukan bakal calon  kepala daerah secara tidak standar,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Titi mencontohkan, ada pasangan calon yang diberi kesempatan melakukan perbaikan administrasi, namun pasangan lain tidak diberi kesempatan yang sama. Karena itu, Titi meminta standar yang sama, baik terkait dokumen maupun syarat yang harus dilengkapi.

“Hal ini perlu dijaga sebagai bentuk profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melayani setiap stakeholder penyelenggaraan pemilu. Selain itu, hal ini juga diperlukan untuk menghindari potensi gugatan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” katanya.

Peneliti Perludem Khoirunnisa Agustyati menambahkan, KPU juga diharapkan memiliki helpdesk untuk memberikan pelayanan kepada partai politik calon peserta pemilu dalam metode pengisian sistem informasi partai politik (SIPOL) agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pendataan partai politik.

“Kami sangat mendukung, penggunaan SIPOL dengan konsekuen dan professional akan mendorong pendataan dan validitas keanggotaan partai politik sebagai calon peserta pemilu tahun 2019,” ujarnya. (Very)

Artikel Terkait