Daerah

2019 e-Tilang Diberlakukan di Jakarta

Oleh : hendro - Kamis, 05/10/2017 14:29 WIB

ilustrasi e-tilang (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Pemberlakukan e-Tilang di Jakarta akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang, hal itu dikarenakan sistem e-Tilang masih dibahas oleh stakeholder terkait. Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.

Menurut Halim, peralatan pendukung e-Tilang seperti CCTV bersuara telah terpasang di 14 titik. Namun alat tersebut bukan untuk melakukan penindakan melainkan untuk mengatur lalu lintas.

Halim menjelaskan, CCTV `bersuara` yang sudah diterapkan di beberapa daerah berfungsi hanya teguran dan imbauan saja. Karena alat tersebut tidak bisa meng-capture, menangkap langsung misalnya ada pelanggar kecepatan.

Nantinya, kata Halim, pengendara yang melanggar akan terpotret oleh `mata` CCTV. "Langsung ke kendaraan tersebut. Nopolnya keluar. Pelat nomornya akan terkena dengan CCTV, itu yang dirancang," kata Halim di Polda Metro, Kamis (5/10/2017).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum bisa menerapkan sistem e-Tilang dengan menggunakan CCTV `bersuara` yang telah terpasang di beberapa persimpangan. Karena fungsi utama CCTV tersebut adalah untuk pengaturan lalu lintas.(hdr)

Artikel Terkait