Daerah

Terpidana Yon Fredy Mangkir Dari Panggilan Jaksa, Terancam Dijemput Paksa

Oleh : budisanten - Kamis, 05/10/2017 23:56 WIB

Suhardi SH, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang telah layangkan surat panggilan kedua kepada Yon Fredy. (Foto : Radar Kepri)

Tanjungpinang, INDONEWS.ID -Terpidana tindak pidana penggelapan, Yon Fredy alias Anton tidak memenuhi panggilan pertama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (5/10) dengan alasan sakit tanpa melengkapi surat keterangan sakit dari rumah sakit ataupun dokter.

Hanya dengan selembar surat dari pengacaranya yang menerangkan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan.

Keterangan di atas disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH. ”Terpidana Yon Fredy alias Anton tidak hadir dengan alasan sakit. Kita sudah siapkan panggilan kedua yang dikirim hari ini untuk datang pada Rabu (11/10) nanti,” kata Supardi.

Dalam catatan, jurus sakit ini merupakan kedua kalinya dipergunakan Yon Fredy selama proses hukum terhadap dirinya.

Pertama saat tuntutan akan dibacakan, hingga persidangan ditunda sebanyak dua kali.

 Dan saat ini diduga modus serupa dipergunakan untuk mengelabui jaksa.

Jika setelah panggilan kedua tidak juga datang, maka jaksa akan melakukan penjemputan terpidana kasus penggelapan itu.

Mahkamah Agung menganulir keputusan bebas hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan memutus bersalah terhadap anton dengan hukuman penjara 1 tahun.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang diperintahkan untuk mengeksekusi putusan MA tersebut pada hari ini, namun Anton mangkir dengan alasan sakit. (BS)

Artikel Terkait