RDP Dengan DPR, Jaksa Agung : Eksekusi Mati Jilid IV Banyak Kendala

Oleh : luska - Rabu, 11/10/2017 16:48 WIB

Ilustasi eksekusi mati

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung, HM Prasetyo, menjelaskan bahwa, pelaksanaan eksekusi mati jilid IV banyak kendala, hal tersebut dikarenakan masih banyak yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini.

"Sulit dijelaskan. Masih banyak yang dihadapi bangsa ini untuk yang lebih penting, sosial, ekonomi dan lain-lain," jelas Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

" Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM, jangan (tidak memberikan) lagi punya kesempatan mengendalikan narkoba dari dalam sel, paparnya.

Terkait soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengatur tenggat waktu pengajuan grasi yang sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal satu tahun, tapi sekarang keputusan itu dihapuskan oleh MK.

Sebelumnya, jaksa agung pernah menyatakan pihaknya meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait batasan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.

Putusan MK itu telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati, mengingat tidak ada kepastian hukum soal grasi.

"Kita kirim ke MA meminta kepastiannya, batasan grasi. Kan satu tahun dihapuskan," ujarnya.(Lka)

Artikel Terkait