Nasional

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengrusakan Kantor Kemendagri

Oleh : luska - Jum'at, 13/10/2017 17:34 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Buntut dari kericuhan yang berujung pengrusakan di Kantor Kemendagri Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada watawan di Jakarta, Jumat (13/10/2017).

“Terhitung tanggal 12 Oktober kita lakukan penahanan. Penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Argo.

Ditambahkan Argo kericuhan tersebut terjadi secara spontan dan tidak ditunggangi oleh siapapun.

“Untuk sementara, setelah kita lakukan pemeriksaan adalah spontan yang dia melakukan kegiatan itu. Terlalu lama menunggu sudah merasa jenuh, jadi dia mungkin kemarin puncaknya kejenuhan dan dilampiaskan seperti itu,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Argo, penyidik tengah bekerja untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka. Setelah selesai pemberkasan, berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita (masih) proses, kita berkas, kita ajukan ke kejaksaan,” katanya.

Untuk para tersangka sendiri akan dikenakan pasal tentang pengeroyokan dan pengrusakan. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Lka)

Artikel Terkait